Proses Hukum Perceraian Jule dan Daehoon Resmi Dimulai di Pengadilan
Pasangan selebritas Julia Prastini atau Jule dan suaminya, Daehoon, kini tengah menghadapi proses perceraian secara resmi. Perkara perceraian mereka telah diterima dan terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Konfirmasi mengenai hal ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MA. Ia menyatakan bahwa berkas perkara perceraian pasangan ini telah dinyatakan lengkap dan masuk pada hari Kamis sebelum konfirmasi diberikan.
Jadwal Sidang Perceraian Jule dan Daehoon
Abid MA menjelaskan lebih lanjut bahwa sidang pertama untuk perkara perceraian ini telah dijadwalkan. Sidang perdana akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2025 mendatang dengan nomor perkara 3943.
Dalam perkara ini, jenis gugatan yang diajukan adalah permohonan izin ikrar talak. Yang menarik, gugatan cerai ini diajukan oleh pihak suami, yaitu Daehoon sendiri.
Kewajiban Kehadiran dalam Sidang Perceraian
Menurut penjelasan resmi dari pengadilan, kehadiran pihak pemohon dalam sidang perceraian merupakan hal yang wajib. Hal ini diatur dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan pasal 142 Kompilasi Hukum Islam.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Buka Hasil Tes Psikologi, Klaim Bebas dari Tuduhan NPD
Doktif Beri Ultimatum: Richard Lee Diminta Bertobat dan Bayar Pajak Rolls-Royce
Firdaus Oiwobo Buka Suara: Saya Pernah Bakar Rumah Orang di Cengkareng
Inara Rusli Ungkap Rasa Mual Dengar Pernyataan Cinta Fahmi untuk Dua Wanita