Nikita Mirzani Ajukan Banding: Siap Hadapi Risiko Hukuman Diperberat

- Selasa, 11 November 2025 | 16:30 WIB
Nikita Mirzani Ajukan Banding: Siap Hadapi Risiko Hukuman Diperberat
Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis Kasus Reza Gladys - Siap Hadapi Semua Risiko

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Siap Hadapi Risiko Hukuman Diperberat

Artis kontroversial Nikita Mirzani telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan kasus pemerasan yang menjeratnya. Kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, menyatakan kesiapan kliennya untuk menerima segala konsekuensi, termasuk kemungkinan vonis yang lebih berat di tingkat banding.

Alasan Pengajuan Banding

Pengajuan memori banding secara resmi telah dilakukan menyusul putusan yang dijatuhkan pada 28 Oktober 2025. Pihak pengacara Nikita Mirzani menyatakan kekecewaan mendalam terhadap proses peradilan tingkat pertama yang dinilai timpang.

Menurut pengacaranya, sebanyak 57 bukti yang diajukan untuk membela Nikita Mirzani dan 20 bukti untuk Ismail Marjuki justru diabaikan dalam pertimbangan vonis. Mereka menuding majelis hakim hanya fokus pada bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Klaim Kesepakatan Bisnis, Bukan Pemerasan

Pihak pembela kembali menegaskan bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana penipuan atau pemerasan, melainkan murni sebuah kesepakatan kerja sama bisnis yang dilakukan secara lisan dan melalui proses negosiasi. Poin inilah yang menjadi salah satu argumentasi utama dalam memori banding.

Kesiapan Hadapi Tiga Kemungkinan Hasil Banding

Tim hukum Nikita Mirzani menyadari sepenuhnya tiga kemungkinan hasil dari proses banding. Pertama, putusan dapat menguatkan vonis sebelumnya. Kedua, hukuman justru bisa lebih tinggi. Ketiga, terdakwa berpotensi dibebaskan atau mendapatkan keringanan hukuman.

Galih Rakasiwi menegaskan bahwa kliennya telah siap lahir dan batin untuk menghadapi segala kemungkinan putusan di pengadilan tinggi nanti.

Vonis Awal dan Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani. Vonis ini diberikan karena ia terbukti melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik, yang melanggar Undang-Undang ITE.

Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang karena unsur delik ini dinilai tidak terbukti secara sah. Vonis ini ternyata jauh lebih ringan dibanding tuntutan awal jaksa yang meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Dari balik jeruji, Nikita Mirzani diketahui memberikan dukungan dan semangat kepada tim kuasa hukumnya untuk terus membela kasusnya hingga ke tingkat banding.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar