Kesiapan Hadapi Tiga Kemungkinan Hasil Banding
Tim hukum Nikita Mirzani menyadari sepenuhnya tiga kemungkinan hasil dari proses banding. Pertama, putusan dapat menguatkan vonis sebelumnya. Kedua, hukuman justru bisa lebih tinggi. Ketiga, terdakwa berpotensi dibebaskan atau mendapatkan keringanan hukuman.
Galih Rakasiwi menegaskan bahwa kliennya telah siap lahir dan batin untuk menghadapi segala kemungkinan putusan di pengadilan tinggi nanti.
Vonis Awal dan Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani. Vonis ini diberikan karena ia terbukti melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik, yang melanggar Undang-Undang ITE.
Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang karena unsur delik ini dinilai tidak terbukti secara sah. Vonis ini ternyata jauh lebih ringan dibanding tuntutan awal jaksa yang meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dari balik jeruji, Nikita Mirzani diketahui memberikan dukungan dan semangat kepada tim kuasa hukumnya untuk terus membela kasusnya hingga ke tingkat banding.
Artikel Terkait
Hotman Paris Sindir Sikap Nikita Mirzani: Lihat Saja Gaya Dia di Persidangan
Ibunda Virgoun Meledak, Bantah Keras Tuduhan Bocorkan Rekaman CCTV
Jejak Digital Ridwan Kamil dan Aura Kasih Kembali Ditemukan di New York
Di Balik Layar, Yusuf Mahardika Mengais Adrenalin dari Olahraga Ekstrem