Putusan MKD DPR: 3 Anggota DPR Terbukti Langgar Kode Etik, 2 Lainnya Bebas
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mengeluarkan putusan final terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR. Hasil sidang menyatakan tiga anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), terbukti bersalah. Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar.
Rincian Putusan dan Sanksi untuk Anggota DPR
Dalam sidang yang disiarkan melalui Youtube DPR RI, Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan untuk masing-masing teradu. Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Namun, MKD meminta Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa depan.
Sebaliknya, tiga anggota DPR lainnya dijatuhi sanksi nonaktif dengan masa hukuman yang berbeda-beda:
- Nafa Urbach dihukum nonaktif selama 3 bulan.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dihukum nonaktif selama 4 bulan.
- Ahmad Sahroni menerima sanksi nonaktif terlama, yaitu 6 bulan.
Artikel Terkait
Mediasi Jadi Jalan Tengah Kasus Pencemaran Nama Baik Doktif
Rizky Billar Ambil Jalan Hukum, Usir Badai Media Sosial
Kedekatan 8 Tahun Berujung Dugaan Penipuan Rp200 Juta oleh Suami Boiyen
Lukisan, Motor Kuning, dan Video Lawas: Potongan Rumor Ridwan Kamil dan Aura Kasih