Kejanggalan Fatal Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba Diungkap Kuasa Hukum

- Minggu, 02 November 2025 | 16:45 WIB
Kejanggalan Fatal Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba Diungkap Kuasa Hukum

Meski hak asimilasi kliennya gugur, Jon Mathias menyatakan fokus utama saat ini adalah pada kejanggalan proses hukum yang terjadi. Terkait janji Ammar Zoni akan buka-bukaan di persidangan, sang pengacara memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.

"Ya itu nanti di persidangan detailnya itu strategi pengacara nanti. Ya mungkin aja menurut saya, mungkin saja begitu (Buat masyarakat kaget)," tandas Mathias.

Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba

Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar Zoni disebut sebagai salah satu pemasok narkoba di dalam Rutan Salemba. Ini merupakan kasus keempat yang menyeret nama Ammar Zoni terkait narkoba.

JPU mengungkap peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, dimana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan.

Dakwaan Berlapis dari JPU

Dalam kasus peredaran narkoba ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan.


Halaman:

Komentar