Kuasa Hukum Ammar Zoni Beberkan Kejanggalan Fatal Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, kembali mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam pernyataan terbarunya, Mathias menyoroti kejanggalan prosedur hukum yang disebut sangat mencuri perhatian.
Keluarga dan Pengacara Tidak Diberi Tahu
Jon Mathias mengungkapkan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, baik keluarga maupun tim pengacara tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi. Hal ini terungkap saat Mathias mengurus hak asimilasi Ammar Zoni untuk kasus narkotika sebelumnya di Lapas Cipinang.
"Pelanggaran yang dilakukan itu ada tercatat memasuki barang terlarang. Dan sanksi itu akan berakhir tanggal 25 Januari 2026. Nah sejak itu dia boleh kembali mendapatkan hak-haknya," jelas Jon Mathias seperti dikutip dari Tribun Seleb.
Hak Asimilasi Gugur karena Kasus Baru
Dengan adanya kasus terbaru dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba ini, hak asimilasi Ammar Zoni dipastikan gugur. "Sudah pasti nggak dapat lah," tegas Mathias.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Bongkar Dugaan Penyiksaan di Sidang Narkoba
Ade Tya Ungkap Panggilan Misterius Ari Lasso di Tengah Malam
Aura Kasih dan Ridwan Kamil: Gosip Kedekatan yang Tak Kunjung Terjawab
Kasasi Nikita Mirzani Dinilai Berisiko, Vonis Bisa Melonjak ke 10 Tahun