Meskipun terdapat beberapa faktor pemberat, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan. "Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambah hakim dalam amar putusan.
Dakwaan TPPU Tidak Terbukti
Untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah. Keputusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Latar Belakang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pemilik merek perawatan kulit milik dokter Reza Gladys. Nilai dugaan pemerasan yang disangkakan mencapai Rp 4 miliar.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia