Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ini 3 Fakta Mengejutkan yang Bikin Publik Terperangah

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 04:50 WIB
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ini 3 Fakta Mengejutkan yang Bikin Publik Terperangah

Meskipun terdapat beberapa faktor pemberat, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan. "Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambah hakim dalam amar putusan.

Dakwaan TPPU Tidak Terbukti

Untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah. Keputusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Latar Belakang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pemilik merek perawatan kulit milik dokter Reza Gladys. Nilai dugaan pemerasan yang disangkakan mencapai Rp 4 miliar.


Halaman:

Komentar