Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Pemerasan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dijatuhkan dalam kasus dugaan pemerasan yang disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Faktor Pemberat Vonis Nikita Mirzani
Majelis Hakim yang dipimpin Khairul Saleh menyatakan dua faktor utama yang memberatkan vonis terhadap Nikita Mirzani. "Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum," jelas Hakim Khairul Saleh dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Hakim mengungkapkan bahwa Nikita tercatat telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda sebelumnya. Sikap tidak jujur selama proses persidangan juga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Artikel Terkait
Jerome Polin Berduka, Ayah Kandung Meninggal Dunia: Kronologi dan Unggahan Haru
Bintang Muda Lokananta Vol. 2 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
El Rumi Rahasiakan Tanggal Pernikahan dari Ahmad Dhani, Ini Alasan Mengejutkannya
Lirik Lagu House Party VVUP: Terjemahan Indonesia, Makna, dan Arti Lengkap