Vonis Nikita Mirzani: Sidang Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Kronologi Kasusnya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani pada Selasa (28/10/2025). Selebritas kontroversial ini tiba di pengadilan pukul 10.52 WIB dengan penampilan santai meski menghadapi tuntutan berat.
Respons Nikita Mirzani Menjelang Pembacaan Vonis
Sebelum sidang dimulai, Nikita terlihat menghampiri keluarga dan penggemarnya yang hadir memberikan dukungan. Dengan gesture hormat, ia mengucapkan terima kasih atas pendampingan selama 7 bulan proses persidangan. "Terima kasih ya dari awal sampe akhir," ujarnya di depan pengadilan.
Ketika ditanya persiapan menghadapi putusan, ibu tiga anak ini mengaku tidak melakukan persiapan khusus. "Nggak ada persiapan," ucap Nikita sambil meminta doa kelancaran. Ekspresi sumringah dan kata "Happy, happy, happy" yang diucapkannya menunjukkan sikap optimis meski berada dalam tekanan hukum.
Detail Tuntutan JPU dan Pasal yang Dijerat
Dalam sidang sebelumnya (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah secara sah. Tuntutan yang dijatuhkan berupa:
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia