- Pidana penjara 11 tahun
- Denda Rp 2 miliar
- Subsider kurungan 6 bulan jika denda tak dibayar
Tiga pasal utama yang menjerat Nikita Mirzani meliputi:
- Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE (ancaman 6 tahun)
- Pasal 368 KUHP tentang pengancaman (ancaman 9 tahun)
- Pasal 3, 4, 5 UU TPPU (ancaman 20 tahun)
Kronologi Kasus Pemerasan Reza Gladys
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produk skincare-nya dijelekkan Nikita di media sosial. Komunikasi melalui asisten Nikita berujung pada dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar agar Nikita menghentikan konten negatif.
Reza telah melakukan transfer Rp 2 miliar sebanyak dua kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 3 Desember 2024. Laporan ini yang kemudian menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, sebagai tersangka.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia