- Pidana penjara 11 tahun
- Denda Rp 2 miliar
- Subsider kurungan 6 bulan jika denda tak dibayar
Tiga pasal utama yang menjerat Nikita Mirzani meliputi:
- Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE (ancaman 6 tahun)
- Pasal 368 KUHP tentang pengancaman (ancaman 9 tahun)
- Pasal 3, 4, 5 UU TPPU (ancaman 20 tahun)
Kronologi Kasus Pemerasan Reza Gladys
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produk skincare-nya dijelekkan Nikita di media sosial. Komunikasi melalui asisten Nikita berujung pada dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar agar Nikita menghentikan konten negatif.
Reza telah melakukan transfer Rp 2 miliar sebanyak dua kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 3 Desember 2024. Laporan ini yang kemudian menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Mohon Tak Dikembalikan ke Nusakambangan Usai Sidang
Sarwendah Diperiksa Polda Terkait Konten TikTok yang Sebar Isu Keluarga
Fajar Sadboy Tahan Tamparan Asli 7 Kali demi Adegan di Film CAPER
Amanda Manopo Soroti Bahaya Gaya Hidup Pay Later di Balik Layar Film Terbarunya