Vonis 11 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Sikap Happy-nya di Pengadilan Bikin Pangling

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Vonis 11 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Sikap Happy-nya di Pengadilan Bikin Pangling
  • Pidana penjara 11 tahun
  • Denda Rp 2 miliar
  • Subsider kurungan 6 bulan jika denda tak dibayar

Tiga pasal utama yang menjerat Nikita Mirzani meliputi:

  • Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE (ancaman 6 tahun)
  • Pasal 368 KUHP tentang pengancaman (ancaman 9 tahun)
  • Pasal 3, 4, 5 UU TPPU (ancaman 20 tahun)

Kronologi Kasus Pemerasan Reza Gladys

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produk skincare-nya dijelekkan Nikita di media sosial. Komunikasi melalui asisten Nikita berujung pada dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar agar Nikita menghentikan konten negatif.

Reza telah melakukan transfer Rp 2 miliar sebanyak dua kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 3 Desember 2024. Laporan ini yang kemudian menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, sebagai tersangka.


Halaman:

Komentar