Sebelumnya, JPU telah menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Nikita secara sah terbukti bersalah melakukan pemerasan dan TPPU.
Merespons hal ini, tim kuasa hukum Nikita Mirzani bersiap mengambil langkah serius. Mereka berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta perhatian dan keadilan atas proses hukum yang dijalani klien mereka.
"Jadi gini, semua langkah hukum akan kita ambil. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita diberi hal secara konstitusional oleh negara untuk menggunakan hak hukumnya," jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, seperti dikutip dari Tribunnews.
Usman menambahkan bahwa dalam waktu dekat, timnya juga akan mengirimkan surat kepada Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Langkah ini bertujuan agar persoalan ini tidak lagi diekspos secara berlebihan oleh oknum tertentu.
Dengan sidang vonis yang tinggal menghitung hari, semua pihak menunggu keputusan majelis hakim yang akan menentukan masa depan Nikita Mirzani.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia