Sebelumnya, JPU telah menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Nikita secara sah terbukti bersalah melakukan pemerasan dan TPPU.
Merespons hal ini, tim kuasa hukum Nikita Mirzani bersiap mengambil langkah serius. Mereka berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta perhatian dan keadilan atas proses hukum yang dijalani klien mereka.
"Jadi gini, semua langkah hukum akan kita ambil. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita diberi hal secara konstitusional oleh negara untuk menggunakan hak hukumnya," jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, seperti dikutip dari Tribunnews.
Usman menambahkan bahwa dalam waktu dekat, timnya juga akan mengirimkan surat kepada Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Langkah ini bertujuan agar persoalan ini tidak lagi diekspos secara berlebihan oleh oknum tertentu.
Dengan sidang vonis yang tinggal menghitung hari, semua pihak menunggu keputusan majelis hakim yang akan menentukan masa depan Nikita Mirzani.
Artikel Terkait
Davina Karamoy Bantah Isu Wanita Simpanan Mantan Menpora Dito
Jessica Mila dan Yakup Pertimbangkan Bayi Tabung demi Impian Punya Anak Laki-laki
Dito Ariotedjo dan Davina Karamoy: Gosip Selingkuh, Harta Rp 282 M, dan Rentetan Kontroversi
Adik Dinar Candy Laporkan Resbob ke Polisi Soal Hinaan ke Suku Sunda