Sebelumnya, JPU telah menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Nikita secara sah terbukti bersalah melakukan pemerasan dan TPPU.
Merespons hal ini, tim kuasa hukum Nikita Mirzani bersiap mengambil langkah serius. Mereka berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta perhatian dan keadilan atas proses hukum yang dijalani klien mereka.
"Jadi gini, semua langkah hukum akan kita ambil. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita diberi hal secara konstitusional oleh negara untuk menggunakan hak hukumnya," jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, seperti dikutip dari Tribunnews.
Usman menambahkan bahwa dalam waktu dekat, timnya juga akan mengirimkan surat kepada Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Langkah ini bertujuan agar persoalan ini tidak lagi diekspos secara berlebihan oleh oknum tertentu.
Dengan sidang vonis yang tinggal menghitung hari, semua pihak menunggu keputusan majelis hakim yang akan menentukan masa depan Nikita Mirzani.
Artikel Terkait
Detik-Detik Sidang Cerai Chikita Meidy: Tuntutan Rp 938 Juta dan Status Janda di E-Court
Nikita Mirzani Bakal Umrah dan Fokus ke Anak Jika Bebas, Ini Rencana Lengkapnya!
VONIS Nikita Mirzani Hari Ini: 11 Tahun Penjara atau Bebas? Saksikan Live Streaming-nya!
Sidang Vonis Nikita Mirzani Hari Ini: Bebas atau 20 Tahun Penjara?