"Ini adalah lembaga yudikatif, Presiden Prabowo itu adalah lembaga eksekutif. Eksekutif silahkan jalankan tugasmu, yudikatif jalankan tugasmu," tegas Robert dalam keterangannya.
Robert menambahkan bahwa meskipun hal tersebut merupakan hak Nikita sebagai Warga Negara Indonesia, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo.
Tuntutan Hukum untuk Nikita Mirzani
Dalam perkembangan terbaru kasus ini, jaksa Penuntut Umum telah menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini diberikan karena Nikita dinilai terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang ITE dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus Nikita Mirzani ini terus menjadi sorotan media dan publik, terutama dengan rencana terbarunya melibatkan Presiden Prabowo dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia