"Ini adalah lembaga yudikatif, Presiden Prabowo itu adalah lembaga eksekutif. Eksekutif silahkan jalankan tugasmu, yudikatif jalankan tugasmu," tegas Robert dalam keterangannya.
Robert menambahkan bahwa meskipun hal tersebut merupakan hak Nikita sebagai Warga Negara Indonesia, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo.
Tuntutan Hukum untuk Nikita Mirzani
Dalam perkembangan terbaru kasus ini, jaksa Penuntut Umum telah menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini diberikan karena Nikita dinilai terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang ITE dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus Nikita Mirzani ini terus menjadi sorotan media dan publik, terutama dengan rencana terbarunya melibatkan Presiden Prabowo dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.
Artikel Terkait
Luna Maya Nyaris Tewas Tenggelam Saat Syuting Adegan Berbahaya di Film Suzzanna, Ini Kisah Horor Nyatanya!
Kenny Austin Buka Suara Soal Cincin Nikah yang Sering Hilang: Amanda Manopo Ungkap Kebiasaan Mengejutkan Ini
Nikita Mirzani Berharap Bebas, Kuasa Hukum Siap Surati Prabowo! Ini Tanggal Sidang Vonisnya
Harry Styles: Fakta Mengejutkan dari One Direction hingga Jadi Superstar Solo