Alasan Hukum Tidak Ditetapkannya Penahanan
Keputusan tidak menahan Lisa Mariana didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, syarat objektif penahanan hanya berlaku jika tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik lisan (ancaman hukuman maksimal 9 bulan) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah (ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun). Karena tidak ada pasal yang ancamannya mencapai lima tahun, syarat objektif untuk penahanan tidak terpenuhi.
Dari sisi syarat subjektif, sikap kooperatif Lisa dan jaminan dari tim kuasa hukumnya menjadi pertimbangan tambahan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
Rencana Pembelaan di Persidangan
Tim kuasa hukum menyatakan akan fokus pada pembuktian di pengadilan tanpa mengajukan praperadilan. Mereka menyoroti beberapa hak klien yang menurut mereka belum terpenuhi, seperti hasil tes DNA dan hak mendapatkan second opinion, yang akan menjadi materi pembelaan di persidangan.
"Semuanya nanti akan bermuara di pengadilan. Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tentang ini," pungkas Bertua.
Artikel Terkait
Pelat B 1 WON dan Pengawalan Kontroversial di Puncak Akhirnya Terbongkar
Vonislah Lebih Berat: Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara Usai Banding
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Umumkan Nama Bayi Angkat, Siti Aminah
Icha Buka Suara: Inara Rusli Depresi dan Tinggal Bersama Ibunya