Lisa Mariana Tidak Ditahan dan Tak Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Selebgram Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil. Setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam di Bareskrim Mabes Polri, tim kuasa hukum memastikan bahwa kliennya tidak dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.
Proses Pemeriksaan Lisa Mariana di Bareskrim
Lisa Mariana yang didampingi pengacaranya, Jhon Boy dan Bertua Diana Hutapea, menyelesaikan pemeriksaan pada Jumat (24/10/2025) malam. Selama pemeriksaan yang berlangsung 5 jam tersebut, ia menjawab 44 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Meski berstatus tersangka, pihak kuasa hukum menegaskan Lisa dapat beraktivitas normal tanpa kewajiban melapor secara rutin ke kepolisian. "Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana Hutapea usai pemeriksaan.
Kesiapan Menghadapi Proses Hukum
Jhon Boy menegaskan kesiapan kliennya untuk mematuhi proses hukum. "Kita mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kita siap hadir," ujarnya.
Lisa sendiri memberikan komentar singkat: "Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala."
Artikel Terkait
Pelat B 1 WON dan Pengawalan Kontroversial di Puncak Akhirnya Terbongkar
Vonislah Lebih Berat: Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara Usai Banding
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Umumkan Nama Bayi Angkat, Siti Aminah
Icha Buka Suara: Inara Rusli Depresi dan Tinggal Bersama Ibunya