Ammar Zoni Terima 100 Gram Sabu di Rutan? Ini Pengakuan JPU!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Ammar Zoni Terima 100 Gram Sabu di Rutan? Ini Pengakuan JPU!

Barang Bukti yang Diamankan

Keterlibatan Ammar Zoni sebagai pemasok diperkuat dengan penemuan barang bukti saat kamarnya di blok Q nomor 4 lantai dua digeledah. Petugas menemukan:

  • Satu botol plastik bertuliskan "Happy Dent" berisi sabu seberat 0,59 gram
  • Satu bungkus klip kecil sabu seberat 0,74 gram
  • Puluhan linting ganja yang disembunyikan di atas ventilasi pintu kamar

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus yang menjeratnya untuk keempat kalinya ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis:

  • Dakwaan primer: Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang perantara jual beli narkotika golongan I
  • Dakwaan subsider: Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang kepemilikan narkotika

Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/11/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.


Halaman:

Komentar