Barang Bukti yang Diamankan
Keterlibatan Ammar Zoni sebagai pemasok diperkuat dengan penemuan barang bukti saat kamarnya di blok Q nomor 4 lantai dua digeledah. Petugas menemukan:
- Satu botol plastik bertuliskan "Happy Dent" berisi sabu seberat 0,59 gram
- Satu bungkus klip kecil sabu seberat 0,74 gram
- Puluhan linting ganja yang disembunyikan di atas ventilasi pintu kamar
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus yang menjeratnya untuk keempat kalinya ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis:
- Dakwaan primer: Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang perantara jual beli narkotika golongan I
- Dakwaan subsider: Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang kepemilikan narkotika
Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/11/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia