Barang Bukti yang Diamankan
Keterlibatan Ammar Zoni sebagai pemasok diperkuat dengan penemuan barang bukti saat kamarnya di blok Q nomor 4 lantai dua digeledah. Petugas menemukan:
- Satu botol plastik bertuliskan "Happy Dent" berisi sabu seberat 0,59 gram
- Satu bungkus klip kecil sabu seberat 0,74 gram
- Puluhan linting ganja yang disembunyikan di atas ventilasi pintu kamar
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus yang menjeratnya untuk keempat kalinya ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis:
- Dakwaan primer: Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang perantara jual beli narkotika golongan I
- Dakwaan subsider: Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang kepemilikan narkotika
Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/11/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.
Artikel Terkait
Firasat di Lebaran Terakhir: Gary Iskak dan Pesan yang Kini Terjawab
Summer Aguilera Lebih Suka Wajah Asli Ibunya: Dia Penggemar Nomor Satu Mama Tanpa Riasan
Dearly Djoshua Buka Suara: Hubungan dengan Ari Lasso Tamat, Terselip Isu Tangan Ketiga
Potongan Rambut Bondol Prilly Latuconsina Bikin Omara Esteghlal Terpukau