Jaksa Tolak Pledoi Nikita Mirzani, Tuntutan 11 Tahun Penjara Tetap Dikuatkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). JPU tetap mempertahankan tuntutan awal berupa 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Pembelaan Nikita Mirzani Dipatahkan Jaksa
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/10/2025), JPU membantah seluruh argumen pembelaan yang disampaikan Nikita Mirzani. Jaksa justru memperkuat dakwaan awal dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Motif Finansial di Balik Dalih Edukasi
JPU mengungkapkan bahwa tindakan Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial, bukan edukasi seperti yang diklaim. Jaksa mengutip pernyataan Nikita dalam wawancara televisi yang mengakui keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk keuntungan finansial.
Artikel Terkait
Aktor Lee Sang Bo Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebab
Lee Junho Pertimbangkan Tawaran Main di Drama Buy King, Berpotensi Duel Akting dengan Joo Ji Hoon
Titan Tyra Minta Maaf Usai Kontroversi Rebahkan Kursi Pesawat Saat Hamil
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo