Jaksa Tolak Pledoi Nikita Mirzani, Tuntutan 11 Tahun Penjara Tetap Dikuatkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). JPU tetap mempertahankan tuntutan awal berupa 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Pembelaan Nikita Mirzani Dipatahkan Jaksa
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/10/2025), JPU membantah seluruh argumen pembelaan yang disampaikan Nikita Mirzani. Jaksa justru memperkuat dakwaan awal dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Motif Finansial di Balik Dalih Edukasi
JPU mengungkapkan bahwa tindakan Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial, bukan edukasi seperti yang diklaim. Jaksa mengutip pernyataan Nikita dalam wawancara televisi yang mengakui keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk keuntungan finansial.
Artikel Terkait
Virgoun Meradang, Dosa Lama Diungkit Lagi dalam Kasus Inara Rusli
Shandy Aulia Kunci Komentar Instagram, Respons Isu Keterkaitan dengan Pejabat?
David Bayu Ungkap Luka: Fondasi Naif Ternyata Sudah Retak Sebelum Bubar
Golden dari KPop Demon Hunters Masuk Daftar Pendek Oscar, Persaingan Ketat dengan Lagu Miley Cyrus dan Wicked