Jaksa menegaskan bahwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memberikan edukasi mengenai produk skincare kepada masyarakat. Latar belakangnya dinilai tidak mendukung klaim sebagai pemberi edukasi produk kecantikan.
Kesetaraan di Mata Hukum
JPU menekankan bahwa status sebagai figur publik tidak memberikan kekebalan hukum. "Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," tegas JPU dalam sidang.
Lanjutan Proses Hukum
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak Nikita Mirzani yang dijadwalkan pada Kamis (23/10/2025). JPU tetap pada tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Latar Belakang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
Kasus ini berawal dari konflik tahun 2024 ketika Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare Reza Gladys. Reza kemudian melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar.
Artikel Terkait
Virgoun Meradang, Dosa Lama Diungkit Lagi dalam Kasus Inara Rusli
Shandy Aulia Kunci Komentar Instagram, Respons Isu Keterkaitan dengan Pejabat?
David Bayu Ungkap Luka: Fondasi Naif Ternyata Sudah Retak Sebelum Bubar
Golden dari KPop Demon Hunters Masuk Daftar Pendek Oscar, Persaingan Ketat dengan Lagu Miley Cyrus dan Wicked