Nikita Mirzani Kena Pukulan Telak! Jaksa Tolak Pledoi, Tuntutan 11 Tahun Penjara & Denda Rp 2 Miliar Masih Mengintai

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:30 WIB
Nikita Mirzani Kena Pukulan Telak! Jaksa Tolak Pledoi, Tuntutan 11 Tahun Penjara & Denda Rp 2 Miliar Masih Mengintai

Jaksa menegaskan bahwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memberikan edukasi mengenai produk skincare kepada masyarakat. Latar belakangnya dinilai tidak mendukung klaim sebagai pemberi edukasi produk kecantikan.

Kesetaraan di Mata Hukum

JPU menekankan bahwa status sebagai figur publik tidak memberikan kekebalan hukum. "Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," tegas JPU dalam sidang.

Lanjutan Proses Hukum

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak Nikita Mirzani yang dijadwalkan pada Kamis (23/10/2025). JPU tetap pada tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Latar Belakang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Kasus ini berawal dari konflik tahun 2024 ketika Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare Reza Gladys. Reza kemudian melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar.


Halaman:

Komentar