Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Keberatan atas Rencana Pemindahan ke Nusakambangan

- Minggu, 08 Februari 2026 | 07:35 WIB
Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Keberatan atas Rencana Pemindahan ke Nusakambangan

Pandangan ini, ungkapnya, juga diperkuat setelah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak yang memahami seluk-beluk sistem pemasyarakatan, termasuk mantan pejabat di lingkungan Ditjenpas. “Dari hasil konsultasi tersebut, langkah pemindahan ini dinilai terlalu dini,” jelasnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kedatangan Jon Mathias ke Ditjenpas disebutnya baru sebagai langkah awal, yaitu penyampaian surat keberatan secara resmi. Ia berharap surat itu dapat menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi pihak berwenang sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Kami baru menyampaikan surat. Ke depan, kami juga akan mengajukan audiensi dengan Dirjen Pemasyarakatan agar penanganan perkara ini transparan dan perlakuan terhadap Ammar Zoni dilakukan secara adil,” pungkas Jon Mathias.

Dengan demikian, pihak pembela berharap permohonan keberatannya dikabulkan. Hal ini untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai koridor, sambil menanti perkembangan sidang yang akan menentukan status hukum klien mereka.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar