Pandangan ini, ungkapnya, juga diperkuat setelah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak yang memahami seluk-beluk sistem pemasyarakatan, termasuk mantan pejabat di lingkungan Ditjenpas. “Dari hasil konsultasi tersebut, langkah pemindahan ini dinilai terlalu dini,” jelasnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kedatangan Jon Mathias ke Ditjenpas disebutnya baru sebagai langkah awal, yaitu penyampaian surat keberatan secara resmi. Ia berharap surat itu dapat menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi pihak berwenang sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Kami baru menyampaikan surat. Ke depan, kami juga akan mengajukan audiensi dengan Dirjen Pemasyarakatan agar penanganan perkara ini transparan dan perlakuan terhadap Ammar Zoni dilakukan secara adil,” pungkas Jon Mathias.
Dengan demikian, pihak pembela berharap permohonan keberatannya dikabulkan. Hal ini untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai koridor, sambil menanti perkembangan sidang yang akan menentukan status hukum klien mereka.
Artikel Terkait
Lee Junho Pertimbangkan Tawaran Main di Drama Buy King, Berpotensi Duel Akting dengan Joo Ji Hoon
Titan Tyra Minta Maaf Usai Kontroversi Rebahkan Kursi Pesawat Saat Hamil
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska