Hingga kini, dokter Richard Lee masih belum juga ditahan. Padahal statusnya sudah jelas sebagai tersangka. Hal ini memantik tanya dari dokter Samira Farahnaz, yang lebih dikenal publik sebagai Dokter Detektif atau Doktif.
Yang jadi soal, nilai kerugian masyarakat dalam laporan dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen ini disebut-sebut mencapai angka yang fantastis. Ratusan miliar rupiah.
Kuasa hukum Doktif, Teuku Muda Sulistiansyah, tak bisa menyembunyikan keheranannya. Ia membandingkan dengan kasus lain yang penanganannya justru lebih cepat.
"Karena uang yang dihabiskan ini bukan satu Miliar. Nikita Mirzani, dugaannya 4 Miliar langsung ditahan. Sangat miris dan aneh sekali," ujar Teuku Muda di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Perbandingan itu juga yang membuat Doktif sendiri mengernyit. Ia merasa ada yang janggal.
"Nikita dengan 4M ditahan dugaannya, sedangkan si DRL ini kan ratusan miliar, ancaman penjaranya 12 tahun, kok enggak ditahan?" tanya Doktif.
Bagi mereka, logikanya sederhana: kerugian lebih besar seharusnya berbanding lurus dengan ketegasan hukum. Namun kenyataannya? Tidak demikian.
"Apabila Polda Metro Jaya, kerugiannya diduga ratusan miliar, kok dilepaskan? Ini enggak fair, enggak adil. Mana keadilannya untuk para mafia skincare Indonesia?" tegas Teuku Muda lagi, suaranya terdengar kesal.
Doktif kemudian membeberkan dari mana angka ratusan miliar itu berasal. Menurutnya, angka itu akumulasi dari penjualan produk-produk yang diduga melakukan klaim berlebihan, tapi laris di pasaran.
"Dia ganti uang kalian para-para korban White Tomato, DNA Salmon. Ratusan miliar, guys. Kalian wajib untuk minta itu. Kalian berhak," serunya, menyasar langsung pada konsumen yang merasa dirugikan.
Lebih jauh, Doktif mendesak tindakan. Penahanan, baginya, sudah layak dilakukan. Syarat-syarat formalnya pun disebut sudah terpenuhi.
"Barang buktinya lebih dari dua. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Layak untuk ditahan. Biar ada jeranya ini manusia," pintanya.
Sebagai catatan, dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan yang dilayangkan Doktif. Kasus ini punya latar belakang yang berbelit, di mana keduanya terlibat saling melapor.
Sebelum Richard Lee jadi tersangka, Doktif lebih dulu berstatus tersangka pada Desember 2025 atas laporan pencemaran nama baik dari sang dokter.
Artikel Terkait
Pengacara Nilai Permintaan Maaf Sarwendah Tak Tulus karena Tak Langsung Ditujukan ke Ruben Onsu
Aurel Hermansyah Ungkap Hari Terburuk Jadi Ibu Usai Putrinya Azura Jatuh dari Tangga dan Dirawat di RS
Surya Saputra Laporkan Akun Palsu di X yang Catut Namanya untuk Sebar Ujaran Kebencian, Ternyata Penggemar Arya Saloka
Aktor China Jin Ze Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun, Agensi Minta Publik Hormati Privasi Keluarga