Permohonan Restorative Justice Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan WM Tetap Lanjut ke Penyidikan

- Senin, 05 Januari 2026 | 18:45 WIB
Permohonan Restorative Justice Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan WM Tetap Lanjut ke Penyidikan

RTS juga menegaskan satu hal penting: penyidik tidak punya kewenangan untuk memediasi perdamaian. Urusan damai-mendamaikan itu sepenuhnya ranah pribadi antara pelapor dan terlapor. Polisi hanya bisa menunggu keputusan resmi dari pihak yang melapor.

"Selama belum ada pencabutan laporan, maka perkara ini kami pastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas RTS. Niat damai dari terlapor, meski ada, tidak serta-merta menghentikan roda hukum.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan langkah selanjutnya. Gelar perkara lanjutan akan tetap dijadwalkan, menunggu agenda penyidik setelah alat bukti dinyatakan cukup.

Soal barang bukti, cukup banyak yang sudah diamankan. Dari pihak pelapor, penyidik menerima satu flashdisk berisi tujuh rekaman video CCTV. Ada juga fotokopi percakapan direct message dari Instagram, ditambah beberapa dokumen pendukung lain.

RTS menolak berkomentar lebih detail tentang isi barang bukti tersebut. Itu semua, katanya, adalah materi penyidikan yang tidak boleh dibeberkan ke publik.

Dengan status penyidikan yang sudah dikukuhkan, Polda Metro Jaya memastikan kasus ini akan terus diproses. Perkembangan lebih lanjut baru akan disampaikan setelah gelar perkara dilaksanakan. Untuk sekarang, semua mata tertuju pada apakah akan ada pencabutan laporan atau tidak.


Halaman:

Komentar