Von Bertambah Berat: Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:30 WIB
Von Bertambah Berat: Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak

Voninya bertambah. Itulah kenyataan pahit yang harus dihadapi Nikita Mirzani. Dari empat tahun, hukuman penjara untuk artis kontroversial itu kini menjadi enam tahun, menyusul putusan banding yang justru tak menguntungkannya.

Sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025) lalu, berakhir dengan kekecewaan mendalam bagi Nikita. Alih-alih mendapat keringanan, banding yang diajukannya malah ditolak. Lebih dari itu, majelis hakim yang dipimpin Sri Andini justru memperberat hukumannya.

Dua tuduhan utama tetap membelitnya: pemerasan lewat ancaman penyebaran informasi elektronik, dan yang paling jadi perdebatan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Reaksi Nikita langsung meledak. Melalui kuasa hukumnya, Usman Lawara, ia menyuarakan protes keras. Rasa tak terima itu terutama tertuju pada vonis TPPU yang dianggapnya mengada-ada.

"Pertimbangan putusan itu dikatakan terbukti TPPU-nya. Nah maka dibilang (oleh Nikita), 'TPPU dari mana?'."

"Ini TPPU tidak ada proses rangkaian mencuci uangnya di mana?" ungkap Usman, menirukan kemarahan kliennya.

Menurut tim hukumnya, dana yang diterima dari Reza Gladys itu murni kesepakatan langsung. Tak ada upaya menyamarkan asal-usul uang, tak ada proses pencucian yang rumit. Jadi, mencapnya sebagai pelaku TPPU terasa seperti tuduhan yang dipaksakan.

"Ya Niki kecewa, wajar lah dia kecewa, dia tidak pernah melakukannya tapi malah disebut melakukan TPPU. Kasihan dia kalau disebut TPPU," tegas Usman.

Tak cuma membela, Usman juga melontarkan kritik pedas. Ia merasa putusan semacam ini bisa berdampak luas, membuat orang enggan menolong sesama yang sedang bermasalah. "Kalau putusan kayak gini, orang Indonesia enggak mau nolongin orang bermasalah," ujarnya.

Selain hukuman enam tahun bui, Nikita juga harus membayar denda Rp1 miliar. Pengadilan memberi waktu 14 hari baginya untuk mempertimbangkan langkah hukum terakhir: kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini sendiri berawal dari konflik di media sosial. Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan Nikita. Percakapan yang awalnya ingin menyelesaikan masalah, lewat asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail, malah berbelok arah.

Reza mengaku kemudian dimintai uang Rp5 miliar agar namanya tak dibicarakan lagi. Ia pun mentransfer total Rp2 miliar dalam dua kali pengiriman, sebelum akhirnya melaporkan dugaan pemerasan ini ke polisi pada Desember 2024.

Jaksa sebelumnya bahkan menuntut lebih berat: 11 tahun penjara plus denda Rp2 miliar. Pasal-pasal yang menjeratnya pun berlapis, dari UU ITE, KUHP tentang pengancaman, hingga UU TPPU yang ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.

Kini, jalan masih panjang. Enam tahun penjara menggantung di depan mata, kecuali ada keajaiban di tingkat kasasi. Nikita Mirzani jelas belum menyerah.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar