Lalu, sanksi apa yang menanti? Kemendagri belum mengumumkan secara pasti. Tapi aturan mainnya sudah jelas. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tegas melarang kepala daerah pergi ke luar negeri tanpa izin menteri. Itu tercantum di Pasal 76.
Konsekuensinya berat. Menurut Pasal 77 ayat (2) UU yang sama, kepala daerah yang melanggar bisa kena sanksi pemberhentian sementara. Durasi? Tiga bulan. Sanksi itu dijatuhkan Presiden untuk gubernur, atau oleh Mendagri untuk bupati dan wali kota.
Nada keras soal pejabat yang "kabur" ini juga pernah dilontarkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam sebuah kesempatan, ia menyindir tegas.
"Kalau yang mau lari, lari aja, copot itu. Mendagri bisa ya diproses. Bisa?" ujar Prabowo.
Jadi, situasi Mirwan MS sekarang cukup pelik. Di satu sisi, ada bencana yang membutuhkan pimpinannya. Di sisi lain, ada prosedur hukum yang ia langgar. Tinggal menunggu bagaimana pemeriksaan Itjen berjalan dan keputusan akhir dari Mendagri. Kasus ini jelas jadi perhatian banyak orang, sekaligus pengingat keras bagi semua pejabat daerah tentang tanggung jawab dan aturan yang harus ditaati.
Artikel Terkait
Unggahan Instagram Katy Perry dan Justin Trudeau di Jepang Picu Badai Spekulasi
Azizah Salsha Temani Arhan Ziarah ke Makam Ayah, Berboncengan Motor
35 Tahun Persahabatan Harry Tjahjono dan Rano Karno Terungkap dalam Malam Nostalgia
Kakak Echa Buka Suara: Saya Tidak Pernah Restui Pernikahan Eza Gionino