Majelis hakim kasasi, diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto, mengukuhkan putusan bernomor 11858 K/PID.SUS/2025 itu. Mereka menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Agus.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB sudah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara plus denda Rp100 juta. Tapi, rupanya MA punya pertimbangan lain. Mereka melihat perlu ada penambahan masa hukuman.
Agus Buntung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Ia dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal-pasal itu cukup untuk menggambarkan kebrutalan perbuatannya.
Kasus ini memang mengguncang. Bukan hanya di NTB, tapi juga secara nasional. Modusnya keji: ia memanipulasi psikologis korbannya. Yang lebih memilukan, banyak korbannya adalah perempuan, termasuk anak-anak di bawah umur. Ia memperdaya mereka satu per satu.
Kini, dengan vonis 12 tahun, diharapkan ada keadilan yang sedikit lebih terasa bagi para korban. Meski, tentu saja, luka yang ditinggalkan takkan mudah hilang.
Artikel Terkait
Acha Septriasa Buka Luka Masa Kecil, Ubah Luka Jadi Pedoman Jadi Ibu
Fuji Berjuang Menahan Duka di Tengah Duka Lula Lahfah
Boiyen Ajukan Cerai, Vincent Rompies Sudah Tahu Bakal Begini
Tawa dan Kebingungan Ammar Zoni Saat Saksi Ungkap Pohon Narkoba di Rutan