Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Vonis 6 Tahun Bui untuk Pencabulan Berkekuatan Hukum Tetap

- Selasa, 25 November 2025 | 12:10 WIB
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Vonis 6 Tahun Bui untuk Pencabulan Berkekuatan Hukum Tetap

Kasasi Mario Dandy Ditolak, Vonis 6 Tahun Penjara untuk Kasus Pencabulan Tetap Berlaku

Perjalanan hukum Mario Dandy dalam kasus pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG, akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara terdakwa.

Dalam amar putusan bernomor 10825 K/PID.SUS/2025, MA menyatakan dengan tegas: "Tolak."

Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari tiga orang. Agung Dwiarso Budi Santiarto bertindak sebagai ketua, sementara Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjadi anggota majelis.

Dengan ditolaknya kasasi ini, berarti hukuman yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku. Mario harus menjalani vonis 6 tahun penjara plus membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Kalau dilihat dari perjalanan hukumnya, vonis banding ini ternyata lebih berat ketimbang putusan pengadilan negeri. Sebelumnya, PN Jaksel hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan denda yang sama besarnya.

"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,"

Begitulah bunyi kutipan putusan yang tercantum dalam situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk perkara nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI.

Yang menarik, kasus pencabulan ini bukan satu-satunya masalah hukum yang dihadapi Mario. Sebelumnya, dia sudah lebih dulu berurusan dengan pengadilan karena kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di awal tahun 2023.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak ini divonis 12 tahun penjara untuk kasus penganiayaan itu, plus kewajiban membayar restitusi senilai Rp25 miliar kepada David Ozora.

Kalau dijumlahkan, total hukuman yang harus dia jalani dari kedua perkara itu mencapai 18 tahun penjara. Meski begitu, Mario sempat mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam peringatan HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa. Dia mendapat potongan 3 bulan untuk remisi umum dan 90 hari untuk remisi dasawarsa.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar