Kasasi Mario Dandy Ditolak, Vonis 6 Tahun Penjara untuk Kasus Pencabulan Tetap Berlaku
Perjalanan hukum Mario Dandy dalam kasus pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG, akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara terdakwa.
Dalam amar putusan bernomor 10825 K/PID.SUS/2025, MA menyatakan dengan tegas: "Tolak."
Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari tiga orang. Agung Dwiarso Budi Santiarto bertindak sebagai ketua, sementara Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjadi anggota majelis.
Dengan ditolaknya kasasi ini, berarti hukuman yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku. Mario harus menjalani vonis 6 tahun penjara plus membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Kalau dilihat dari perjalanan hukumnya, vonis banding ini ternyata lebih berat ketimbang putusan pengadilan negeri. Sebelumnya, PN Jaksel hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan denda yang sama besarnya.
Artikel Terkait
Roby Tremonti Dituding Sebagai Bobby dalam Buku Kisah Korban Kekerasan Seksual
Ridwan Kamil Fokus Temani Arka Gambar Usai Perceraian
Kasus Hukum Tunda Pernikahan, Barang-Barang Ammar Zoni Sudah Hijrah ke Rumah Kamelia
Inara Rusli Terpisah dari Anak, Mertua Beri Syarat Tegas