Nanang Gimbal Divonis 12 Tahun Penjara Usai Bunuh Sandy Permana

- Minggu, 23 November 2025 | 14:45 WIB
Nanang Gimbal Divonis 12 Tahun Penjara Usai Bunuh Sandy Permana

Tak hanya hukuman penjara, Nanang juga diwajibkan membayar restitusi. Jumlahnya mencapai Rp269.706.000 yang harus diserahkan kepada Ade Andriani, sang janda yang kini harus membesarkan anak-anaknya sendirian.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025 lalu. Sandy Permana ditemukan tewas dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya. Adegannya sungguh memilukan.

Usai melakukan pembunuhan, Nanang berusaha kabur ke Karawang. Ia membawa serta pisau yang digunakan sebagai senjata pembunuhan. Tapi pelariannya tak berlangsung lama.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi, dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat. Mereka berhasil meringkus Nanang di persembunyiannya.

Yang bikin geleng-geleng, motif di balik pembunuhan ini ternyata sepele. Nanang mengaku sakit hati karena merasa direndahkan. Ia merasa Sandy menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya. Hal itulah yang membuatnya gelap mata.


Halaman:

Komentar