Kasus pembunuhan artis Sandy Permana akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis kepada Nanang Irawan, atau yang lebih dikenal sebagai Nanang Gimbal.
Dari data SIPP PN Cikarang, terdakwa dinyatakan bersalah tanpa keraguan. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri.
"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer," tegas majelis hakim.
Akibat perbuatannya itu, Nanang harus mendekam di penjara selama 12 tahun. Namun begitu, masa tahanan yang sudah dijalaninya selama proses hukum akan dikurangi dari hukuman tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun."
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim.
Artikel Terkait
Inara Rusli Ungkap Rasa Mual Dengar Pernyataan Cinta Insanul Fahmi
Pandji Pragiwaksono Berurusan dengan Hukum, Konten Mens Rea Dituduh Penistaan
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada di PN Banyuwangi, Klaim Anak Kandung dan Tuntut Miliaran
KPK Amankan Pegawai Pajak Jakarta Utara dalam OTT Malam Jumat