Bantahan Resmi Pihak Nikita Mirzani Soal Tudingan Live Jualan di Rutan
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, secara resmi memberikan bantahan menanggapi video yang beredar terkait kliennya. Isu yang berkembang menyebutkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung atau live jualan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Andi Syarifuddin dengan tegas menyangkal tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Nikita Mirzani hanyalah sebuah panggilan video atau video call dengan Dokter Oky Pratama. Menurutnya, aktivitas komunikasi ini dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang di Rumah Tahanan (Rutan).
Video Call Dilakukan dengan Izin dan Bukan untuk Jualan
Dalam penjelasan lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa Nikita Mirzani adalah individu yang cerdas dan tidak mungkin melakukan tindakan yang dapat membahayakan posisi hukumnya saat ini. "Tentu apa yang dilakukan itu se-izin dari pihak berwewenang," ujar Andi Syarifuddin seperti yang dikutip dari channel YouTube Intens Investigasi.
Ia juga menekankan perbedaan mendasar antara video call dan live jualan. Andi menyatakan bahwa Nikita hanya terlibat dalam percakapan video, sementara pihak yang melakukan siaran langsung untuk berjualan adalah Bening's Clinic, yang diwakili oleh Dokter Oky Pratama. "Isunya kan katanya jualan, tidak seperti itu. Yang jualan itu Dokter Oky," jelasnya.
Klaim Tidak Ada Pelanggaran Aturan yang Dilakukan
Dari sisi hukum, Andi Syarifuddin berargumen bahwa kegiatan video call bukan merupakan suatu pelanggaran. Ia menyatakan bahwa narapidana diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat selama mendapatkan izin dari petugas dan tidak terkait dengan tindak pidana.
"Saya pikir tidak ada hal yang dilanggar ya, undang-undang itu yang dilarang adalah (berkaitan) dengan perbuatan pidana kan. Apakah video call itu perbuatan pidana atau tidak? Kalau bukan berarti bukan suatu larangan," papar Andi lebih lanjut.
Pihak Reza Gladys Serahkan Ke Lembaga Pemasyarakatan
Sementara itu, menanggapi isu yang sama, kuasa hukum Reza Gladys, Robert Paruhum, menyatakan bahwa mereka tidak ingin menyalahkan instansi mana pun. Robert menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan.
"Itu wewenang daripada LP, jadi kami nggak mau menyalah-nyalahi instansi, biarlah nanti hatinya tergerak sendiri untuk menghentikan," ucap Robert seperti dikutip dari Tribun Seleb. Pihaknya memilih untuk memantau situasi dan menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah pada putusan hukum yang telah menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik dapat memahami bahwa aktivitas Nikita Mirzani di dalam rutan adalah video call yang diizinkan, bukan live jualan seperti yang selama ini diduga oleh banyak pihak.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Modus Kejahatan Siber, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing hingga Ransomware
Terikat Janji Malam Ini: Mayang Siapkan Aksi Memalukan untuk Davina
Club Dangdut Racun dan MikkyZia Rencanakan Rilis Lagu dan Tur Kolaboratif
Perfect Crown Raih Rating Perdana 7,8%, Jadi Drama Jumat-Sabtu MBC Terbaik Ketiga