Erika Carlina Buka Opsi Damai dengan DJ Panda, Ini Syarat Utamanya

- Sabtu, 15 November 2025 | 08:40 WIB
Erika Carlina Buka Opsi Damai dengan DJ Panda, Ini Syarat Utamanya

Erika Carlina Buka Opsi Damai dengan DJ Panda, Ini Syaratnya

Erika Carlina dikabarkan masih membuka peluang berdamai dengan mantan pasangannya, DJ Panda, meski telah melaporkan kasus dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya. Hal ini terungkap melalui pernyataan kuasa hukum Erika setelah proses mediasi berlangsung.

Syarat Utama Erika Carlina untuk Berdamai

Mohammad Faisal, kuasa hukum Erika Carlina, menjelaskan bahwa kliennya menginginkan pengakuan tulus dari DJ Panda terkait tindakan pengancaman yang dilakukan. "Intinya, yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya atas kekhilafannya," jelas Faisal usai mediasi di Polda Metro Jaya.

Klaim Tidak Ada Syarat Sulit dari Pihak Erika

Faisal menegaskan bahwa pihak Erika tidak memberikan syarat-syarat yang menyulitkan proses perdamaian. "Dari pihak Erika sama sekali tidak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya mengarah ke hal-hal subjektif," ujarnya menepis berbagai rumor yang beredar.

Keputusan Akhir Tetap di Tangan Erika Carlina

Meski pintu damai terbuka, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Erika Carlina. Tim kuasa hukum menyatakan akan mempelajari proposal dari DJ Panda terlebih dahulu sebelum memberikan rekomendasi kepada klien mereka.

Potensi Penyelesaian Damai Masih Terbuka

Kuasa hukum Erika Carlina mengungkapkan potensi perdamaian masih mungkin tercapai jika disertai itikad baik. "Kita melihatnya sudah ada itikad baik," pungkas Faisal mengenai perkembangan mediasi terbaru antara kedua pihak.

Status Hukum Kasus Pengancaman

Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Erika Carlina terhadap DJ Panda telah berstatus penyidikan setelah sebelumnya melalui tahap penyelidikan. Laporan ini tercatat sejak 19 Juli 2025 di Polda Metro Jaya.

DJ Panda Pilih Tidak Berkomentar

Usai mediasi lanjutan, DJ Panda memilih untuk tidak memberikan pernyataan apapun kepada media. Kelanjutan proses mediasi antara kedua belah pihak juga belum dapat dipastikan akan berlangsung kembali.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar