Kenaikan UMP 2026: Jadwal Pengumuman & Proyeksi Besarannya

- Rabu, 12 November 2025 | 13:48 WIB
Kenaikan UMP 2026: Jadwal Pengumuman & Proyeksi Besarannya
Kenaikan UMP 2026: Kapan Diumumkan dan Berapa Besarannya?

Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Penjelasan Terkini dari Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 belum dapat diumumkan kepada publik. Proses penetapan angka final masih berlangsung.

Proses Penetapan UMP 2026 Masih Berjalan

Menurut Yassierli, proses penentuan Upah Minimum Provinsi saat ini masih berada dalam tahap pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Lembaga inilah yang nantinya akan memberikan rekomendasi dan pertimbangan mengenai besaran angka upah minimum kepada gubernur di masing-masing provinsi untuk kemudian ditetapkan.

Tiga Variabel Penting Penentu UMP

Penetapan nilai Upah Minimum Provinsi tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat tiga variabel kunci yang menjadi dasar perhitungan, yaitu:

  • Data inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Kondisi ketenagakerjaan secara umum

Proses ini juga melibatkan dialog sosial yang intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, untuk mencapai kesepakatan yang berkeadilan.

Jadwal Pengumuman UMP 2026

Masyarakat dan pelaku industri tidak perlu terlalu lama menunggu. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa pengumuman resmi besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2026 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat pada tanggal 21 November 2025. UMP yang baru tersebut kemudian akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Usulan Kenaikan UMP dari Serikat Pekerja

Sebelumnya, berbagai konfederasi serikat pekerja telah menyampaikan usulan besaran kenaikan upah. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengusulkan kenaikan dalam kisaran 7,5 hingga 8,5 persen. Sementara itu, kelompok serikat pekerja lain mengajukan angka yang sedikit lebih tinggi, yaitu sekitar 8 hingga 10 persen.

Perhitungan upah ini tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi juga memuat komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar