“Kami berharap jika model ini berhasil, dapat mendongkrak produktivitas dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” ucapnya.
Selain itu, dalam upaya memperkuat tata kelola, AETI juga mendorong penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas timah yang dibeli dari masyarakat.
“Syukurlah, saat ini sedang berlangsung pembahasan mengenai HPM ini yang kami harap dapat segera direalisasikan. Dengan demikian, masalah tata kelola pertimahan ke depannya diharapkan akan jauh lebih baik,” pungkas Harwendro.
PT Timah Usul Regulasi Kembalikan Timah dari Penambang Ilegal
Di dalam rapat yang sama, PT Timah (Persero) Tbk mengajukan permohonan dukungan regulasi untuk menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di dalam wilayah IUP-nya. Salah satu usulan regulasi adalah mewajibkan penambang ilegal untuk mengembalikan timah hasil tambang ilegal kepada PT Timah.
Direktur Produksi dan Komersial PT Timah, Ilhamsyah Mahendra, menuturkan bahwa diperlukan peraturan turunan yang memberikan kewenangan lebih kepada PT Timah dalam melakukan penertiban penambangan rakyat tanpa izin.
“Pengaturan ini penting untuk menstabilkan dan mengkonsistensikan produksi bijih timah. Hal ini memiliki implikasi langsung terhadap permintaan dan pasokan global, serta untuk memastikan bahwa produksi PT Timah memiliki konsistensi yang dapat diandalkan,” kata Ilhamsyah.
Regulasi lain yang diperlukan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi ini diharapkan dapat mendukung perbaikan tata kelola dan tata niaga timah, sejalan dengan penetapan timah sebagai mineral kritikal dan strategis serta mendukung program hilirisasi industri pertimahan.
PT Timah juga masih memerlukan program pembinaan dan legalisasi berkelanjutan untuk penambang rakyat di wilayah IUP-nya agar dapat bekerja sama melalui skema koperasi. Untuk inisiatif ini, perusahaan telah memulai proyek percontohan dengan lima koperasi yang sudah aktif bertransaksi.
Artikel Terkait
PTPP Divestasi 81% Saham PP Infrastruktur Senilai Rp1,41 Triliun: Strategi & Dampaknya
Shell Kembali ke Indonesia 2025: Rencana Kuasai 5 Blok Migas
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 27.000 per Gram, Simak Daftar Lengkapnya!
Private Placement MUTU: Ekspansi Lab, Layanan Halal & Sertifikasi 2026