Trump Janjikan Dividen Tarif USD 2.000, Begini Skema Pembayarannya
Presiden Donald Trump berkomitmen untuk memberikan dividen tarif sebesar USD 2.000, setara dengan kurang lebih Rp 33,3 juta, kepada masyarakat Amerika Serikat. Janji ini disampaikannya melalui platform Truth Social.
Dalam pernyataannya, Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang diterapkannya telah membawa kemakmuran. "Kita saat ini menjadi negara kaya, negara paling disegani di dunia. Dengan hampir tak ada inflasi, dan rekor pasar modal 401.000 tertinggi sepanjang sejarah," tulisnya.
Trump juga mengklaim bahwa Amerika Serikat sedang mengumpulkan triliunan dolar dari kebijakan ini. "Kita sedang mengantongi triliunan dolar dan akan segera melunasi utang besar kita senilai USD 37 triliun. 'Dividen' setidaknya USD 2.000 per orang akan dibayarkan kepada semua orang, tidak termasuk orang berpenghasilan tinggi," lanjut pernyataan tersebut.
Rancangan Skema Pembagian Dividen Tarif
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, mengungkapkan bahwa rencana pemberian dividen ini telah menjadi bagian dari undang-undang kebijakan ekonomi Trump yang disahkan awal 2025. Meski belum mendiskusikannya langsung dengan Trump, Bessent menjelaskan bahwa realisasi dividen ini bisa dilakukan melalui berbagai instrumen pemotongan pajak.
Artikel Terkait
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi Mixed & Rekomendasi Buy BUMI, ASII, MAPI
Wall Street Melonjak: Saham AI dan Teknologi Rebound, Ini Pemicunya
Analisis IHSG Hari Ini: Target 8.539 & Rekomendasi Saham ASSA, BREN, COIN, ENRG
Menteri Keuangan Purbaya Desak Percepatan Belanja APBD 2025, Ini 4 Instruksinya