Trump Janjikan Dividen Tarif USD 2.000, Begini Skema Pembayarannya
Presiden Donald Trump berkomitmen untuk memberikan dividen tarif sebesar USD 2.000, setara dengan kurang lebih Rp 33,3 juta, kepada masyarakat Amerika Serikat. Janji ini disampaikannya melalui platform Truth Social.
Dalam pernyataannya, Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang diterapkannya telah membawa kemakmuran. "Kita saat ini menjadi negara kaya, negara paling disegani di dunia. Dengan hampir tak ada inflasi, dan rekor pasar modal 401.000 tertinggi sepanjang sejarah," tulisnya.
Trump juga mengklaim bahwa Amerika Serikat sedang mengumpulkan triliunan dolar dari kebijakan ini. "Kita sedang mengantongi triliunan dolar dan akan segera melunasi utang besar kita senilai USD 37 triliun. 'Dividen' setidaknya USD 2.000 per orang akan dibayarkan kepada semua orang, tidak termasuk orang berpenghasilan tinggi," lanjut pernyataan tersebut.
Rancangan Skema Pembagian Dividen Tarif
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, mengungkapkan bahwa rencana pemberian dividen ini telah menjadi bagian dari undang-undang kebijakan ekonomi Trump yang disahkan awal 2025. Meski belum mendiskusikannya langsung dengan Trump, Bessent menjelaskan bahwa realisasi dividen ini bisa dilakukan melalui berbagai instrumen pemotongan pajak.
Beberapa opsi yang disebutkan termasuk penghapusan pajak atas tip, penghapusan pajak atas lembur, penghapusan pajak atas Jaminan Sosial, serta potongan untuk pinjaman kendaraan bermotor. Pernyataan ini muncul di saat Trump gencar membela kebijakan tarif impornya yang sedang digugat di Mahkamah Agung.
Trump: Penentangan terhadap Tarif Adalah Bencana
Trump menyatakan bahwa setiap putusan yang menentang kebijakan tarifnya akan menjadi bencana bagi Amerika Serikat. Kebijakan yang dimaksud mencakup tarif 'Hari Kemerdekaan' yang diumumkan pada April 2025, yang mengenakan bea masuk mulai dari 10 hingga 50 persen untuk sebagian besar barang impor.
Menurut Trump, langkah ini penting untuk mengatasi defisit perdagangan nasional yang telah berlangsung lama. Sementara itu, di Mahkamah Agung, perdebatan berpusat pada apakah pendapatan dari tarif dapat dikategorikan sebagai pajak de facto, di mana Ketua Hakim John Roberts menegaskan bahwa pemungutan pajak seharusnya menjadi kewenangan utama Kongres.
Merespons klaim Trump tentang penerimaan triliunan dolar, Bessent menekankan bahwa tujuan utama kebijakan tarif bukan semata-mata penerimaan negara. "Dalam beberapa tahun ke depan, kita bisa mendapatkan triliunan dolar. Namun, tujuan sebenarnya dari tarif adalah untuk menyeimbangkan kembali perdagangan dan membuatnya lebih adil," pungkas Bessent.
Artikel Terkait
BRI Salurkan 5.000 Lebih Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia saat Idul Adha
BEI Pindahkan GOTO dan BELI ke Papan Pengembangan, 26 Saham Naik Kelas ke Papan Utama
Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun saat Iduladha, Antam Terkoreksi ke Rp2,897 Juta per Gram
Chandra Asri Resmi Kelola Pelabuhan Cilegon Selama 56 Tahun