- Mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional
- Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional
- Menjaga nilai Rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat
- Meningkatkan kredibilitas Rupiah di kancah internasional
Apa Itu Redenominasi? Pengertian dan Contoh
Redenominasi adalah kebijakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengurangi nilai tukarnya. Meskipun angka nominalnya berkurang, daya beli uang tersebut tetap sama. Contoh mudahnya, dengan redenominasi, uang Rp1.000 berubah menjadi Rp1, namun Anda tetap dapat membeli barang yang sama dengan nilai yang setara.
Pernyataan Mahkamah Konstitusi tentang Redenominasi
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 94/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa kebijakan redenominasi memerlukan pertimbangan komprehensif dari aspek makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, serta kesiapan infrastruktur sistem pembayaran. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa redenominasi harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang dan tidak dapat hanya dilakukan melalui perubahan penafsiran norma undang-undang yang ada.
Rencana Implementasi dan Timeline
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga menyiapkan beberapa RUU pendukung dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029, termasuk RUU tentang Perlelangan, Pengelolaan Kekayaan Negara, dan Penilai. Target penyelesaian RUU Redenominasi sendiri ditetapkan pada tahun 2027.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Turun di Awal Pekan
Pasar Asia Gamang, Harga Minyak Bertahan di USD110 Imbas Ketegangan AS-Iran
IHSG Menguat 0,25% di Awal Perdagangan, Mayoritas Sektor Hijau
ERAL dan Mitra Resmikan Perusahaan Patungan untuk Pasar Teknologi Display