Pajak Pembelian (PPh 22)
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP.
- 3% bagi penjual tanpa NPWP.
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali yang diterima.
Emas Antam tersedia dalam berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, memberikan fleksibilitas bagi para investor dan kolektor.
Artikel Terkait
Indoritel (DNET) Kantongi Kredit Rp450 Miliar dari Bank Mandiri, Ini Alokasi Dananya
Lotte Chemical Impor LPG 1,2 Juta Ton untuk Pabrik Baru di Cilegon
Kisah Sukses Erildya Cemilan Family: Raih Omzet Rp 10 Juta/Bulan dari Hobi Ngemil
Dividen Interim AMOR 2025: Rp18,5 per Saham, Yield 4.4%