Harga Emas Antam Hari Ini 8 November 2025 Naik ke Rp 2.299.000/Gram

- Sabtu, 08 November 2025 | 09:50 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 8 November 2025 Naik ke Rp 2.299.000/Gram
Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 8 November 2025 Naik Lagi | Update Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 8 November 2025, Naik Lagi

Harga emas Antam kembali menunjukkan kenaikan pada perdagangan hari ini, Sabtu 8 November 2025. Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penguatan untuk ketiga hari berturut-turut.

Rincian Kenaikan Harga Emas Antam

Harga jual emas Antam hari ini tercatat naik sebesar Rp 3.000 per gram. Dari posisi sebelumnya Rp 2.296.000 per gram, kini harga emas Antam berada di level Rp 2.299.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam tetap stabil di angka Rp 2.161.000 per gram.

Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam

Berikut adalah rincian harga berbagai gramasi emas batangan Antam per Sabtu, 8 November 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.199.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.299.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.538.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 6.782.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 11.270.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 22.485.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 56.087.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 112.095.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 224.112.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 560.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.119.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.239.600.000

Ketentuan Pajak Emas Batangan Antam

Setiap transaksi jual-beli emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pajak Pembelian (PPh 22)

Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP.
  • 3% bagi penjual tanpa NPWP.

Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali yang diterima.

Emas Antam tersedia dalam berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, memberikan fleksibilitas bagi para investor dan kolektor.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar