Pajak Pembelian (PPh 22)
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP.
- 3% bagi penjual tanpa NPWP.
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali yang diterima.
Emas Antam tersedia dalam berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, memberikan fleksibilitas bagi para investor dan kolektor.
Artikel Terkait
Harga Minyak Melonjak di Atas USD111, Pasar Waspada Ketegangan Teluk Persia
Analis Prediksi IHSG Berpeluang Balik Arah ke 7.450 Usai Koreksi
Analis Prediksi Harga Minyak Bisa Tembus US$116 per Barel Pekan Depan
OPEC+ Naikkan Kuota Produksi, Namun Gangguan di Selat Hormuz Hambat Realisasi