Harga Emas Antam Hari Ini 8 November 2025 Naik ke Rp 2.299.000/Gram

- Sabtu, 08 November 2025 | 09:50 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 8 November 2025 Naik ke Rp 2.299.000/Gram

Pajak Pembelian (PPh 22)

Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP.
  • 3% bagi penjual tanpa NPWP.

Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali yang diterima.

Emas Antam tersedia dalam berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, memberikan fleksibilitas bagi para investor dan kolektor.


Halaman:

Komentar