Pajak Pembelian (PPh 22)
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP.
- 3% bagi penjual tanpa NPWP.
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali yang diterima.
Emas Antam tersedia dalam berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, memberikan fleksibilitas bagi para investor dan kolektor.
Artikel Terkait
Dari Batur, Peni Prayekti Ubah Gerai BRILink Jadi Penopang Ekonomi Desa
Emas Antam Naik Rp 13 Ribu, Pajak Batangan Turun Jadi 0,25 Persen
Timah Satu-Satunya yang Bergerak di Pasar Komoditas yang Lesu
UMK Bekasi 2026 Tembus Rp6 Juta, Tertinggi di Jabar