Perpres Ojek Online (OJOL) Segera Terbit, Atur Potongan Tarif dan Merger
Pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (OJOL). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa aturan ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Penyempurnaan Perpres OJOL Melibatkan Banyak Pihak
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa proses penyusunan Perpres OJOL melibatkan berbagai pihak terkait. "Sedang terus disempurnakan. Dalam artian dilengkapi dari berbagai pihak, baik teman-teman mitra ojol maupun teman-teman aplikator," ujarnya di Istana Negara, Jumat (7/11).
Pembahasan Merger Grab dan Goto dalam Perpres OJOL
Pembahasan beleid ini melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN. Salah satu isu strategis yang dibahas adalah rencana merger antara dua aplikator besar, Grab dan Goto.
Artikel Terkait
DataOn Gelar The 15th Annual HR Conference 2025: Peran AI & Transformasi Digital SDM
Dragonmine Mining Akuisisi BLUE: Saham Melonjak 285%, Ini Rincian Lengkapnya
Debt Collector Palsu Marak: OJK Ungkap Modus, Data Pengaduan, dan Sanksi Tegas
PTRO Klarifikasi Tidak Ada Kerja Sama dan Sewa Kapal CBRE di Proyek Petronas