Perpres Ojek Online (OJOL) Segera Terbit, Atur Potongan Tarif dan Merger
Pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (OJOL). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa aturan ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Penyempurnaan Perpres OJOL Melibatkan Banyak Pihak
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa proses penyusunan Perpres OJOL melibatkan berbagai pihak terkait. "Sedang terus disempurnakan. Dalam artian dilengkapi dari berbagai pihak, baik teman-teman mitra ojol maupun teman-teman aplikator," ujarnya di Istana Negara, Jumat (7/11).
Pembahasan Merger Grab dan Goto dalam Perpres OJOL
Pembahasan beleid ini melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN. Salah satu isu strategis yang dibahas adalah rencana merger antara dua aplikator besar, Grab dan Goto.
Aturan Potongan Tarif 10 Persen untuk Mitra OJOL
Perpres OJOL juga akan mengatur permintaan para mitra driver mengenai potongan tarif. Pemerintah berencana memfasilitasi permintaan potongan tarif sebesar 10 persen, namun tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap perusahaan aplikator.
Target Penyelesaian Perpres OJOL
Meski tengah digodok, pemerintah belum dapat memastikan kapan Perpres OJOL akan rampung. Prasetyo hanya menyatakan bahwa proses pengerjaan dilakukan secepat mungkin.
OJOL Sebagai Pahlawan Ekonomi Indonesia
Tujuan utama pengaturan OJOL adalah untuk menjaga keberlangsungan perusahaan penyedia layanan. Sektor ini dinilai strategis karena mampu menampung banyak tenaga kerja. "Kita tersadar bahwa ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi. Jadi tujuan utamanya arahnya ke situ," tegas Prasetyo.
Artikel Terkait
Analis: Kehadiran Danantara di Pasar Modal Berlandaskan Hukum, OJK Kunci Pengawasan
GTRA Amankan Pembiayaan Rp79,6 Miliar dari Indomobil Finance untuk Ekspansi Armada Truk
Calculus Investment Luncurkan Tender Wajib Rp88 per Saham untuk STAR Senilai Rp286,4 Miliar
16 Emiten Gelontorkan Rp15,39 Triliun untuk Buyback Saham