Perpres Ojek Online Segera Terbit: Atur Potongan Tarif 10% dan Merger Grab-Goto

- Sabtu, 08 November 2025 | 06:42 WIB
Perpres Ojek Online Segera Terbit: Atur Potongan Tarif 10% dan Merger Grab-Goto

Perpres Ojek Online (OJOL) Segera Terbit, Atur Potongan Tarif dan Merger

Pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (OJOL). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa aturan ini masih dalam tahap penyempurnaan.

Penyempurnaan Perpres OJOL Melibatkan Banyak Pihak

Prasetyo Hadi menyatakan bahwa proses penyusunan Perpres OJOL melibatkan berbagai pihak terkait. "Sedang terus disempurnakan. Dalam artian dilengkapi dari berbagai pihak, baik teman-teman mitra ojol maupun teman-teman aplikator," ujarnya di Istana Negara, Jumat (7/11).

Pembahasan Merger Grab dan Goto dalam Perpres OJOL

Pembahasan beleid ini melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN. Salah satu isu strategis yang dibahas adalah rencana merger antara dua aplikator besar, Grab dan Goto.

Aturan Potongan Tarif 10 Persen untuk Mitra OJOL

Perpres OJOL juga akan mengatur permintaan para mitra driver mengenai potongan tarif. Pemerintah berencana memfasilitasi permintaan potongan tarif sebesar 10 persen, namun tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap perusahaan aplikator.

Target Penyelesaian Perpres OJOL

Meski tengah digodok, pemerintah belum dapat memastikan kapan Perpres OJOL akan rampung. Prasetyo hanya menyatakan bahwa proses pengerjaan dilakukan secepat mungkin.

OJOL Sebagai Pahlawan Ekonomi Indonesia

Tujuan utama pengaturan OJOL adalah untuk menjaga keberlangsungan perusahaan penyedia layanan. Sektor ini dinilai strategis karena mampu menampung banyak tenaga kerja. "Kita tersadar bahwa ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi. Jadi tujuan utamanya arahnya ke situ," tegas Prasetyo.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar