[Ilustrasi: Tiga tersangka mendatangi kantor Kemendikdasmen]
Polemik seputar keabsahan latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Kali ini, tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi mengambil langkah nyata.
Mereka bertiga Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Fauzia (atau yang akrab disapa dr. Tifa) mendatangi langsung kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tujuannya jelas: menagih kejelasan hukum. Ini terjadi pada Senin, 12 Januari 2026.
Di sana, mereka menyerahkan permohonan informasi publik secara fisik. Tak lupa, mereka juga melampirkan buku berjudul "Gibran Endgame" sebagai bagian dari bukti yang mereka miliki. Semua diserahkan kepada pejabat PPID kementerian.
Menurut sejumlah saksi di lokasi, suasana cukup tegang. Dr. Tifa yang tampil sebagai juru bicara kemudian membacakan isi surat permohonan mereka. Intinya, mereka mempertanyakan dasar hukum dari Surat Keterangan Penyetaraan bernomor 9149/KP/2019.
Surat itu, terbit tanggal 6 Agustus 2019, menyatakan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney setara dengan lulusan SMK jurusan Akuntansi di Indonesia.
"Kami minta penjelasan yang gamblang. Parameter hukum apa yang dipakai sehingga pendidikan pra-universitas di luar negeri, yang sifatnya akademik umum, bisa disamakan dengan jalur kejuruan spesifik seperti SMK Akuntansi di sini?" tegas dr. Tifa.
Mereka punya kecurigaan kuat. Menurut mereka, ada kemungkinan "diskresi administratif" yang melampaui aturan yang berlaku. Roy Suryo kemudian menambahkan analisis timnya. Katanya, ada kejanggalan dalam kronologi pendidikan Gibran antara tahun 2002 sampai 2007.
"Loncat-loncat. Dari kelas 9 dan 10, tiba-tiba muncul surat penyetaraan untuk kelas 12. Kami sudah konfirmasi langsung ke UTS Sydney dan dapat data yang... ya, cukup mengejutkan," ujar Roy.
Di sisi lain, Rismon Sianipar tak kalah keras. Pakar digital forensik ini menyoroti sistem penyetaraan online milik Kemendikdasmen. Ia mengungkap temuan yang menurutnya cukup vital.
Katanya, dalam proses penyetaraan Gibran, dua dokumen kunci diduga tak terpenuhi: rapor tiga tahun penuh dan ijazah asli yang setara dengan High School Leaving Certificate.
"Ini soal integritas moral kementerian. Gimana caranya Secondary 3 dan 4 yang setara kelas 1 SMA ditambah diploma singkat, bisa disetarakan dengan SMK Akuntansi? Kalau memang ada mal-administrasi, menteri harus berani cabut surat itu," cecar Rismon dengan nada tinggi.
Ia bahkan menantang para pejabat dan pakar di kementerian itu untuk membuktikan klaim mereka. Tantangan itu ia lontarkan untuk sidang Komisi Informasi Publik (KIP) yang dijadwalkan besok.
"Kalau memang ada contoh kasus lain di mana kelas 1 SMA luar negeri bisa disamakan dengan SMK di Indonesia, silakan tunjukkan besok di sidang! Jam setengah sebelas," tantangnya.
Nah, dengan langkah ini, ketiganya jelas ingin membawa persoalan ini ke ranah yang lebih formal. Mereka tak hanya berhenti di pernyataan di media, tapi langsung menyerahkan dokumen resmi. Bagaimana tanggapan Kemendikdasmen? Semua mata kini tertuju pada sidang KIP besok.
Artikel Terkait
Fajar/Fikri Kalahkan Juara Malaysia Masters, Melaju ke Perempat Final Singapore Open 2026
Pengaruh Jokowi Dinilai Makin Kuat Pasca-Lengser, Elite Politik Disebut Kepanasan
21 Wisatawan Terjebak Banjir Bandang di Sungai Usa Bone Berhasil Dievakuasi Selamat
Kondisi Nadiem Makarim Membaik Usai Operasi, Tetap Siap Baca Pleidoi Pekan Depan