Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan strategi pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui program reforma agraria. Program ini dirancang sebagai solusi mengatasi kemiskinan dengan redistribusi tanah kepada masyarakat miskin.
Reforma agraria menjadi program prioritas pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan. Fokus utamanya adalah pemberian tanah kepada masyarakat miskin untuk dikelola menjadi lahan pertanian produktif, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup penerima manfaat.
"Program reforma agraria ini salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan dengan memberikan tanah agar masyarakat punya kesempatan berusaha," tegas Nusron dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan tanah untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kesesuaian fungsi tanah. Lokasi yang disiapkan antara lain di daerah Cianjur Selatan, Garut Selatan, dan Sukabumi Selatan yang sesuai untuk pertanian.
Tanah dalam program reforma agraria ini akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan tanah tetap atas nama negara. Kebijakan ini bertujuan memastikan tanah yang diredistribusikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan tidak diperjualbelikan.
"Alasan menggunakan Hak Pakai karena berdasarkan data 20 tahun terakhir, banyak tanah reforma agraria berstatus SHM justru dijual dan berpindah tangan," jelas Nusron menegaskan pentingnya pengaturan status tanah ini.
Artikel Terkait
Wilmar Buka Suara soal Dugaan Transfer Pricing dan Under-Invoicing Ekspor CPO, Klaim Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Saham Konglomerat Besar Indonesia Anjlok Akibat Aturan Kepemilikan Tinggi dan Dikeluarkan dari Indeks Global
Rupiah Tembus Rp17.857 per Dolar AS, Sentuh Titik Terendah Sepanjang Sejarah
Harga Tembaga Anjlok ke Level Terendah Sepekan Akibat Serangan AS-Iran dan Dolar Menguat