Secara teknis, pelaku melakukan perubahan kode HS barang ekspor. Produk bernilai tinggi sengaja dilaporkan sebagai POME atau fatty matter untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih besar.
Bimo menambahkan, pada periode yang sama terdeteksi 25 wajib pajak lain yang menggunakan modus POME dengan pola serupa.
Kasus ini bukan temuan baru. Data historis DJP menunjukkan sejak 2021 hingga 2024 terdapat 282 wajib pajak dengan pola manipulasi serupa. Total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 45,9 triliun yang saat ini sedang ditangani Tim Penegakan Hukum DJP.
Sebagai langkah penindakan, DJP akan menginvestigasi seluruh eksportir terkait. Pemeriksaan mendalam, pembuktian permulaan, dan penyidikan akan dilakukan sesuai kecukupan bukti awal yang dimiliki.
Artikel Terkait
Wall Street Anjlok! Nasdaq Jatuh 2% Gara-gara Saham Teknologi Tertekan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi Koreksi, Level Support 8.280 & Rekomendasi Saham ADRO, BTPS, UNTR
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi Teknikal & 4 Rekomendasi Saham Potensial
Menteri UMKM Beberkan Penyebab Produk Lokal Dibilang Mahal & Bahaya Impor Baju Bekas