Secara teknis, pelaku melakukan perubahan kode HS barang ekspor. Produk bernilai tinggi sengaja dilaporkan sebagai POME atau fatty matter untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih besar.
Bimo menambahkan, pada periode yang sama terdeteksi 25 wajib pajak lain yang menggunakan modus POME dengan pola serupa.
Kasus ini bukan temuan baru. Data historis DJP menunjukkan sejak 2021 hingga 2024 terdapat 282 wajib pajak dengan pola manipulasi serupa. Total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 45,9 triliun yang saat ini sedang ditangani Tim Penegakan Hukum DJP.
Sebagai langkah penindakan, DJP akan menginvestigasi seluruh eksportir terkait. Pemeriksaan mendalam, pembuktian permulaan, dan penyidikan akan dilakukan sesuai kecukupan bukti awal yang dimiliki.
Artikel Terkait
Adaro Tembus 52 Juta Ton Penjualan Batu Bara di Tengah Tekanan Pasar
Emas Tembus Rekor, Saham Tambang di BEI Ikut Melonjak
Indonesia-AS Sepakat, Prabowo dan Trump Bakal Teken Perjanjian Dagang Januari 2026
Perjanjian Dagang Indonesia-AS Ditargetkan Tuntas Pertengahan Januari 2026