Ketentuan Pajak untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam
Setiap transaksi jual-beli emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak yang mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian Emas Batangan (PPh 22)
Pada saat pembelian, akan dikenakan PPh 22 sebesar:
0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
0,9% untuk pembeli non-NPWP.
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP.
3% untuk penjual non-NPWP.
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi jual kembali.
Bagi para investor dan calon pembeli, penting untuk mempertimbangkan faktor pajak ini dalam perhitungan keuntungan dan nilai investasi emas Antam.
Artikel Terkait
Airlangga Dorong Kolaborasi Pemerintah-Swasta di APEC 2025 untuk Inovasi Digital & Ekonomi Berkelanjutan
Pertamina Jawab Isu BBM & Perkuat Layanan SPBU Lewat Dialog Langsung dengan Komunitas Otomotif
Laba BUMI Anjlok 76,1%, Tapi Pendapatan & Laba Usaha Melesat 231,9% di Kuartal III 2025
Danantara & SK Plasma Jalin Kerjasama Strategis untuk Kemandirian Obat Plasma di Indonesia