Ketentuan Pajak untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam
Setiap transaksi jual-beli emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak yang mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian Emas Batangan (PPh 22)
Pada saat pembelian, akan dikenakan PPh 22 sebesar:
0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
0,9% untuk pembeli non-NPWP.
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP.
3% untuk penjual non-NPWP.
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi jual kembali.
Bagi para investor dan calon pembeli, penting untuk mempertimbangkan faktor pajak ini dalam perhitungan keuntungan dan nilai investasi emas Antam.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak