murianetwork.com - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM berkontribusi sebesar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Oleh karena itu, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM, salah satunya melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Pada tahun 2024, pemerintah kembali memberikan BLT UMKM kepada pelaku UMKM. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta per penerima.
Apa itu BLT UMKM?
BLT UMKM adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada pelaku UMKM untuk membantu mereka dalam meningkatkan usahanya. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta per penerima.
Syarat dan Ketentuan BLT UMKM
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT UMKM:
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi