murianetwork.com - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM berkontribusi sebesar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Oleh karena itu, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM, salah satunya melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Pada tahun 2024, pemerintah kembali memberikan BLT UMKM kepada pelaku UMKM. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta per penerima.
Apa itu BLT UMKM?
BLT UMKM adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada pelaku UMKM untuk membantu mereka dalam meningkatkan usahanya. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta per penerima.
Syarat dan Ketentuan BLT UMKM
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI atau Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Pelaku UMKM yang memiliki KTP berbeda dengan domisili usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak