PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mengumumkan perubahan susunan direksi yang akan berlaku efektif pada 30 Juni 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 27 April 2026, yang menyetujui berakhirnya masa jabatan Suresh Vembu sebagai direktur perseroan.
Manajemen AKRA menyampaikan perubahan ini melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin, 29 Juni 2026. "Sehubungan dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 27 April 2026 yang telah menyetujui berakhirnya masa jabatan Suresh Vembu sebagai Direktur perseroan, bersama ini kami informasikan perubahan susunan pengurusan tersebut akan berlaku efektif terhitung sejak 30 Juni 2026," demikian pernyataan manajemen.
Dengan perubahan tersebut, susunan direksi AKRA per 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut: Presiden Direktur Haryanto Adikoesoemo, serta direktur Jimmy Tandyo, Bambang Soetiono Soedijanto, Mery Sofi, Nery Polim, dan Termurti Tiban.
Manajemen menegaskan bahwa perubahan ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. "Selain informasi yang telah kami ungkapkan, saat ini tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material lain yang tidak kami ungkapkan," kata manajemen.
Artikel Terkait
Laba BEI Tembus Rekor Rp1,07 Triliun di 2025, Melonjak 59 Persen
MAPA Bagikan Dividen Rp114,02 Miliar, Cek Jadwal Pembayarannya
Jeffrey Hendrik Resmi Pimpin BEI, Targetkan Masuk 10 Besar Bursa Dunia pada 2030
Muslim Pro dan Maybank Indonesia Luncurkan Gerakan YukHaji, Dorong Persiapan Haji Sejak Dini