PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) membantah kabar yang menyebut nilai hibah lahan seluas 31,3 hektare di kawasan Meikarta mencapai Rp6 triliun. Dalam klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menegaskan nilai hibah tersebut hanya sekitar Rp291 miliar.
Manajemen LPCK dalam keterbukaan informasi, Jumat (26/6/2026), menjelaskan bahwa lahan yang dihibahkan kepada pemerintah merupakan aset milik perseroan dan entitas anak yang tercatat sebagai persediaan dan tanah untuk pengembangan. Hibah ini akan mengurangi aset dan ekuitas perseroan sebesar Rp291 miliar akibat pengakuan beban hibah tanah.
Meski nilainya cukup besar, transaksi ini tidak memenuhi kriteria sebagai transaksi material, transaksi afiliasi, maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sesuai ketentuan pasar modal. Perseroan memastikan tidak ada informasi atau kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha atau pergerakan harga saham LPCK.
Sebelumnya, LPCK menyatakan hibah lahan tersebut merupakan dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah subsidi yang dicanangkan pemerintah. Pemerintah telah memulai pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta dengan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Nilai investasi proyek diperkirakan mencapai Rp14 triliun hingga Rp16 triliun.
Pada tahap awal, proyek akan dikembangkan di atas lahan seluas sekitar 12,8 hektare dengan rencana pembangunan 18 menara rumah susun setinggi sekitar 32 lantai.
Artikel Terkait
30 Persen Peserta Program Magang Nasional Langsung Terserap Dunia Kerja
AKRA Tuntaskan Pengalihan 181 Juta Saham Treasury ke Pemegang Saham Pengendali
Barito Pacific Bagikan Dividen USD8,5 Juta, Mayoritas Laba Ditahan untuk Ekspansi
Pemerintah Targetkan Elektrifikasi KRL Green Line Rampung 2027