Dalam sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan 3 program yang dapat diikuti oleh peserta sektor BPU, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Program JHT, katanya, diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan JKK memberi manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Selanjutnya, JKM manfaat yang diberikan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Baca Juga: Jelang Natal 2023, Sinterklas Kodim 1710 Mimika Bagikan Bingkisan Kepada Anak Anak
Imron Fatoni berharap, Kelurahan Manukan Wetan ikut membantu mendorong warganya untuk mendaftarkan dirinya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
IHSG Menguat 1,14% di Sesi Pertama, XISB dan ROCK Jadi Top Gainer
BNI Bagikan Dividen Rp13,03 Triliun, Pencatatan 26 Maret 2026
Saham Energi Grup Boy Thohir Menguat, Didorong Harga Batu Bara dan Proyek Smelter
IHSG Melonjak 1,23% di Awal Sesi, Sentimen Hijau Dominasi Pasar