Salah satunya adalah adanya jangka waktu tertentu yang harus dipatuhi oleh nasabah. Dana yang ditempatkan dalam deposito tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa dikenai penalti.
Selain itu, tingkat bunga deposito juga tidak selalu fluktuatif seperti bunga pada pasar uang.
Simulasi Deposito BRI 50 Juta
Sebagai contoh, mari kita ambil kasus seorang investor, Pak Budi, yang ingin menginvestasikan dana sebesar Rp50 juta dalam deposito BRI dengan tenor 6 bulan dan tingkat bunga sebesar 2,5%. Pak Budi memilih sistem Automatic Roll Over (ARO), yang memungkinkan deposito secara otomatis diperpanjang setelah jatuh tempo.
Dengan nilai nominal deposito sebesar Rp50.000.000 dan tenor 6 bulan, Pak Budi berhak mendapatkan bunga sebesar 2,5%, atau setara dengan Rp625.000.
Total dana sebelum dipotong pajak adalah Rp50.625.000.
Namun, bunga deposito ini akan dikenai pajak sebesar 20%, sehingga total dana yang diterima Pak Budi setelah dipotong pajak adalah Rp50.500.000.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: akarsari.com
Artikel Terkait
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional