Salah satunya adalah adanya jangka waktu tertentu yang harus dipatuhi oleh nasabah. Dana yang ditempatkan dalam deposito tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa dikenai penalti.
Selain itu, tingkat bunga deposito juga tidak selalu fluktuatif seperti bunga pada pasar uang.
Simulasi Deposito BRI 50 Juta
Sebagai contoh, mari kita ambil kasus seorang investor, Pak Budi, yang ingin menginvestasikan dana sebesar Rp50 juta dalam deposito BRI dengan tenor 6 bulan dan tingkat bunga sebesar 2,5%. Pak Budi memilih sistem Automatic Roll Over (ARO), yang memungkinkan deposito secara otomatis diperpanjang setelah jatuh tempo.
Dengan nilai nominal deposito sebesar Rp50.000.000 dan tenor 6 bulan, Pak Budi berhak mendapatkan bunga sebesar 2,5%, atau setara dengan Rp625.000.
Total dana sebelum dipotong pajak adalah Rp50.625.000.
Namun, bunga deposito ini akan dikenai pajak sebesar 20%, sehingga total dana yang diterima Pak Budi setelah dipotong pajak adalah Rp50.500.000.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: akarsari.com
Artikel Terkait
RAJA Pacu Ekspansi Agresif, Proyeksi Laba Melonjak dan Target Hara Saham Direvisi Tajam
Rupiah Bertahan di Tengah Badai Ketidakpastian Global, BI Perkuat Strategi Stabilisasi
Bank Indonesia Pacu Kredit Perbankan untuk Dongkrak Ekonomi 2026
KAI Commuter Buka Suara Soal Wacana KRL 24 Jam, Ini Kendala Utamanya