Nusantara62 - Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi.
Saat ini dalam Undang-undang, BUMN hanya disyaratkan berbadan hukum PT (Perseroan Terbesar).
"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi. Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnnya menjadi badan hukum koperasi," ujar Suroto PH, tokoh koperasi Indonesia, dalam diskusi “Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak”, di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 31 Januari 2024.
Baca Juga: Legenda Rawa Pening, Cerita Rakyat Jawa Tengah, Seluruh Penduduk Desa Terbenam Banjir, 5 Habis
Dalam catatan Suroto, nasib koperasi hanya menjadi mainan dari rezim ke rezim berikutnya.
Dalam pemberian KUR misalnya, Surot mengibaratkan koperasi sebagai petinju kelas gurem berhadapan dengan perbankan yang berada di kelas berat, sekelas Mike Tyson.
"Pasti yang menang Tyson," katanya.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis 2026: Rp 1 Triliun/Hari untuk 82,9 Juta Penerima
Diskon Nataru 2025: Tiket Pesawat, Kereta, & Pelni Dapat Potongan Harga
Lounge Eksklusif KDTN di Tol Trans Jawa: Fasilitas Baru Beroperasi 2026
Kinerja IRRA Kuartal III 2025: Laba Bersih Melonjak 122%, Raih Rp1 Triliun