Mengutip dari laman peraturan.bpk.go.id Carbon Capture Storage (CCS) atau Penangkapan dan Penyimpanan Karbon adalah kegiatan mengurasi emisi GRK.
Kegiatan ini mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
Carbon Capture Storage bertujuan menekan emisi bagi sektor yang membutuhkan energi besar, seperti pembangkit listrik dan industri berat
Selain CCS, dikenal juga CCUS. CCUS (Carbon Capture, Utilization and Storage) atau Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon adalah kegiatan mengurangi Emisi GRK yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, pemanfaatan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
Baca Juga: Kado Erick Tohir untuk Hari Ibu 2023: Luncurkan Fasilitas Daycare di KBUMN
Terkait regulasi, pemerintah telah menetapkan regulasi terkait Carbon Capture Storage ini.
Pada 2 Maret 2023, Kementerian ESDM menerbitkan aturan konkret penerapan CCS atau Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas (Permen ESDM No. 2 Th 2023).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: fokusblora.com
Artikel Terkait
CIMB Niaga Hadirkan Pameran Kekayaan untuk Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
Archi Indonesia Kantongi Pinjaman Sindikasi USD 421 Juta, Prospek Emas Kian Bersinar
Chandra Asri Suntik Rp 12,5 Triliun untuk Akuisisi SPBU Esso di Singapura
Seppalga Ahmad Lengser dari Jasa Marga Usai Dapat Amanah Baru di Danareksa