Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan ketat untuk perusahaan yang baru saja go public. Intinya, semua dana hasil IPO wajib ditampung dalam satu rekening khusus. Tidak boleh lagi tersebar.
Eddy Manindo Harahap, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, membeberkan alasan di balik kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan transparansi.
“Jadi apabila ada emiten yang IPO, dana hasil IPO itu harus ditempatkan dalam satu rekening khusus sehingga kita bisa memonitor penggunaannya,”
ujar Eddy dalam sebuah diskusi di gedung BEI, Jakarta, Selasa lalu.
Aturan ini bukan sekadar imbauan. Ia sudah punya payung hukum yang jelas, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Harapannya jelas: meminimalkan celah untuk penyalahgunaan dana. Dengan pengawasan yang lebih ketat, kepercayaan investor diharapkan bisa ikut terdongkrak.
Namun begitu, kebijakan rekening khusus ini hanyalah satu bagian dari rencana besar. OJK ternyata punya agenda lebih luas untuk mereformasi pasar modal. Mereka meluncurkan delapan rencana aksi sekaligus.
Agendanya beragam, mulai dari upaya meningkatkan likuiditas di pasar, mendorong transparansi dan tata kelola yang lebih baik, sampai memastikan kepatuhan terhadap aturan free float minimal. Penegakan hukum dan demutualisasi bursa efek juga masuk dalam daftar. Sinergi antar kementerian dan lembaga pun akan diperkuat.
Artikel Terkait
Pupuk Indonesia Niaga dan Semen Baturaja Jalin Kerja Sama Perdagangan Clay
Wall Street Turun Lagi, Tertekan Isyarat Eskalasi Ketegangan Timur Tengah
Pemerintah Tegaskan Belum Ubah APBN Meski Harga Minyak Sempat Melonjak
PT ITSEC Asia (CYBR) Rencanakan Stock Split 1:2, Tunggu Persetujuan RUPSLB April 2026