BANDUNG, murianetwork.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar menyebut bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di wilayahnya masih tetap terjaga.
Hal itu di antaranya didukung oleh permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai, sehingga mampu menghadapi berlanjutnya penurunan pertumbuhan ekonomi dan tingginya ketidakpastian global.
Meski demikian, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Aulia Fadly mengingatkan untuk mulai melakukan pemetaan terhadap kebijakan penghentian relaksasi akibat Covid-19 yang bakal berakhir pada tahun depan
"Untuk mulai memonitor potensi risiko dengan akan dihentikannya stimulus restrukturisasi kredit termasuk oleh bank untuk meyiapkan kemungkinan akan terjadi penghentian fasilitas tersebut," katanya dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Penghentian itu dilakukan mengingat kondisi ekonomi dinilai pulih. Sebelumnya gegara pandemi, kebijakan itu diberikan mengingat pada saat itu dampaknya cukup luar biasa.
"Ada penghentian relaksasi, tentu ada dampaknya. Intinya bahwa untuk setiap jasa keuangan, berkaitan dengan pembiayaan kredit, ada proses penghentian insentif ini akan berdampak. Paling tidak siapkan antisipasinya," jelasnya.
Artikel Terkait
Bank Indonesia Pacu Kredit Perbankan untuk Dongkrak Ekonomi 2026
KAI Commuter Buka Suara Soal Wacana KRL 24 Jam, Ini Kendala Utamanya
Pemerintah Pacu Pembangunan PLTSa Tangerang Selatan, Siap Konstruksi
Pemerintah Izinkan Amman Mineral Pasok Konsentrat ke Smelter Freeport