Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan nya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediajambinews.com
Artikel Terkait
Trump Tunjuk Kevin Warsh Pimpin The Fed, Sinyal Kuat Pemangkasan Suku Bunga
Pemerintah Pacu Pasar Modal: Batas Investasi Dana Pensiun dan Asuransi Naik Jadi 20%
Wall Street Gemetar, Emas dan Perak Kolaps di Akhir Pekan Panas
Guncangan di Bursa: Pucuk Pimpinan BEI dan OJK Serentak Mengundurkan Diri