Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan nya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediajambinews.com
Artikel Terkait
Pendiri DATA Ambil Alih Kendali ATAP Lewat Akuisisi Saham Mayoritas
Subsidi Rp 315 Triliun Tersalur, Realisasi APBN 2025 Tunjukkan Efisiensi
Gelombang PHK 2025 Sentuh 45 Ribu Pekerja, Jawa Tengah Puncaki Daftar
Surplus Transaksi Berajar RI Tembus Rp 66 Triliun di Tengah Awan Defisit