PTBA dan Antam Kembali Menyandang Status Persero Efektif 2026

- Kamis, 19 Februari 2026 | 06:50 WIB
PTBA dan Antam Kembali Menyandang Status Persero Efektif 2026

MURIANETWORK.COM - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) secara resmi kembali menyandang status "Persero" di belakang nama perusahaan. Perubahan nomenklatur ini, yang mulai berlaku efektif 13 Februari 2026, merupakan implementasi dari Undang-Undang BUMN terbaru. Meski statusnya berubah, kedua BUMN tambang tersebut tetap berada dalam naungan Holding Industri Pertambangan, MIND ID, menepis spekulasi tentang pemisahan diri.

Dasar Hukum dan Kepemilikan Negara

Perubahan status ini berakar pada ketentuan kepemilikan saham langsung oleh negara. Aturan baru mewajibkan BUMN berskala besar untuk memiliki porsi kepemilikan negara minimal sebesar satu persen. Konsekuensinya, struktur hukum perusahaan menyesuaikan diri, yang tercermin dalam penambahan kata "Persero". Langkah ini sekaligus menegaskan posisi negara sebagai pengendali dan memberikan legitimasi ganda, di mana perusahaan tunduk pada UU BUMN di samping UU Perseroan Terbatas dan regulasi pasar modal.

Seperti dijelaskan oleh Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, penyesuaian ini adalah konsekuensi logis dari amanat undang-undang. Ia menegaskan bahwa mekanisme serupa akan berlaku bagi BUMN besar lainnya.

"Memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN, tapi tetap di bawah MIND ID," jelas Dony saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (18/2/2026).

Proses Formal dan Implementasi

Perubahan ini bukan langkah mendadak, melainkan hasil dari proses korporasi yang matang. Berdasarkan data keterbukaan informasi bursa, kedua emiten telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akhir tahun lalu. Agenda utamanya adalah merevisi Anggaran Dasar Perseroan agar selaras sepenuhnya dengan UU BUMN yang diperbarui.

ANTM lebih dulu menyelenggarakan RUPSLB pada 15 Desember 2025, yang kemudian diikuti oleh PTBA sehari setelahnya, pada 16 Desember 2025. Kedua rapat menghasilkan keputusan yang sama: menyetujui perubahan nomenklatur perseroan. Setelah proses administratif diselesaikan, status baru tersebut akhirnya diberlakukan secara resmi pada pertengahan Februari 2026.

Dari sudut pandang tata kelola, langkah ini memperjelas landasan hukum operasional kedua perusahaan. Di tengah dinamika industri tambang yang kompleks, kepastian hukum dan struktur kepemilikan yang transparan menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas operasi dan kepercayaan investor. Dengan demikian, perubahan status ini lebih merupakan penyesuaian administratif yang strategis daripada perubahan mendasar dalam hubungan korporasi dengan induk usahanya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar