MURIANETWORK.COM - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) secara resmi kembali menyandang status "Persero" di belakang nama perusahaan. Perubahan nomenklatur ini, yang mulai berlaku efektif 13 Februari 2026, merupakan implementasi dari Undang-Undang BUMN terbaru. Meski statusnya berubah, kedua BUMN tambang tersebut tetap berada dalam naungan Holding Industri Pertambangan, MIND ID, menepis spekulasi tentang pemisahan diri.
Dasar Hukum dan Kepemilikan Negara
Perubahan status ini berakar pada ketentuan kepemilikan saham langsung oleh negara. Aturan baru mewajibkan BUMN berskala besar untuk memiliki porsi kepemilikan negara minimal sebesar satu persen. Konsekuensinya, struktur hukum perusahaan menyesuaikan diri, yang tercermin dalam penambahan kata "Persero". Langkah ini sekaligus menegaskan posisi negara sebagai pengendali dan memberikan legitimasi ganda, di mana perusahaan tunduk pada UU BUMN di samping UU Perseroan Terbatas dan regulasi pasar modal.
Seperti dijelaskan oleh Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, penyesuaian ini adalah konsekuensi logis dari amanat undang-undang. Ia menegaskan bahwa mekanisme serupa akan berlaku bagi BUMN besar lainnya.
"Memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN, tapi tetap di bawah MIND ID," jelas Dony saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (18/2/2026).
Artikel Terkait
Laba Tugu Insurance Melonjak 77% Jadi Rp711 Miliar di 2025
Wall Street Hadapi Pekan Penuh Ujian: Data Inflasi dan Laporan Laba Jadi Sorotan
MDKA Proyeksikan Kontribusi Emas Melonjak Signifikan pada 2026
Analis Prediksi Harga Emas Bisa Sentuh Rp3 Juta per Gram Pekan Depan