MURIANETWORK.COM - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) secara resmi kembali menyandang status "Persero" di belakang nama perusahaan. Perubahan nomenklatur ini, yang mulai berlaku efektif 13 Februari 2026, merupakan implementasi dari Undang-Undang BUMN terbaru. Meski statusnya berubah, kedua BUMN tambang tersebut tetap berada dalam naungan Holding Industri Pertambangan, MIND ID, menepis spekulasi tentang pemisahan diri.
Dasar Hukum dan Kepemilikan Negara
Perubahan status ini berakar pada ketentuan kepemilikan saham langsung oleh negara. Aturan baru mewajibkan BUMN berskala besar untuk memiliki porsi kepemilikan negara minimal sebesar satu persen. Konsekuensinya, struktur hukum perusahaan menyesuaikan diri, yang tercermin dalam penambahan kata "Persero". Langkah ini sekaligus menegaskan posisi negara sebagai pengendali dan memberikan legitimasi ganda, di mana perusahaan tunduk pada UU BUMN di samping UU Perseroan Terbatas dan regulasi pasar modal.
Seperti dijelaskan oleh Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, penyesuaian ini adalah konsekuensi logis dari amanat undang-undang. Ia menegaskan bahwa mekanisme serupa akan berlaku bagi BUMN besar lainnya.
"Memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN, tapi tetap di bawah MIND ID," jelas Dony saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (18/2/2026).
Proses Formal dan Implementasi
Perubahan ini bukan langkah mendadak, melainkan hasil dari proses korporasi yang matang. Berdasarkan data keterbukaan informasi bursa, kedua emiten telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akhir tahun lalu. Agenda utamanya adalah merevisi Anggaran Dasar Perseroan agar selaras sepenuhnya dengan UU BUMN yang diperbarui.
ANTM lebih dulu menyelenggarakan RUPSLB pada 15 Desember 2025, yang kemudian diikuti oleh PTBA sehari setelahnya, pada 16 Desember 2025. Kedua rapat menghasilkan keputusan yang sama: menyetujui perubahan nomenklatur perseroan. Setelah proses administratif diselesaikan, status baru tersebut akhirnya diberlakukan secara resmi pada pertengahan Februari 2026.
Dari sudut pandang tata kelola, langkah ini memperjelas landasan hukum operasional kedua perusahaan. Di tengah dinamika industri tambang yang kompleks, kepastian hukum dan struktur kepemilikan yang transparan menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas operasi dan kepercayaan investor. Dengan demikian, perubahan status ini lebih merupakan penyesuaian administratif yang strategis daripada perubahan mendasar dalam hubungan korporasi dengan induk usahanya.
Artikel Terkait
OJK Cabut Izin BPR Kamadana di Bali Diduga karena Praktik Fraud
Saham Migas Menguat di BEI, Sentimen Harga Minyak dan Ketegangan AS-Iran Jadi Pemicu
IHSG Menguat 0,33% ke 8.357, Energi dan Bahan Baku Jadi Penggerak
Harga Emas Antam Naik Rp4.000 ke Rp2,916 Juta per Gram