Diskusi tersebut juga membahas revisi kedua UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 pasal 17 ayat 2a yang mewajibkan semua transaksi elektronik berisiko tinggi untuk diamankan dengan TTE tersertifikasi.
Berdasarkan penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa transaksi elektronik yang “berisiko tinggi” antara lain meliputi transaksi keuangan yang tidak dilakukan secara tatap muka dan fisik.
Baca Juga: Lirik Lagu Bagimu Negeri - Lagu Nasional , Padamu Negeri Kami Berjanji, Padamu Negeri Kami Berbakti
Meskipun demikian, Wamen Kominfo menegaskan perlunya memperjelas parameter risiko pada transaksi elektronik.
“Intinya, masih perlu didiskusikan lebih lanjut tentang transaksi elektronik berisiko tinggi dengan para pemangku kepentingan. Perlu disepakati bersama terkait spektrum risiko tinggi ini meliputi transaksi apa saja yang harus diamankan dengan TTE tersertifikasi, sehingga menjadi industri bisnis yang aman, teratur dan sehat,” ujar Nezar.
Sementara itu, Krishna juga menjelaskan pentingnya dukungan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang telah berinduk di Kemenkominfo RI dalam mengamankan transaksi elektronik berisiko tinggi, bukan hanya pada transaksi keuangan.
”Transaksi elektronik berisiko tinggi tentunya tidak terbatas pada transaksi keuangan saja. Misalnya, dengan adanya digitalisasi layanan kesehatan, kini mulai dari formulir pendaftaran pasien hingga persetujuan tindakan medis dapat berupa dokumen elektronik. Dokumen tersebut tidak terkait dengan transaksi keuangan namun juga berisiko tinggi,” beber Krishna.
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di Kominfo, kata dia, Privy tidak terbatas pada menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dan e-meterai saja, melainkan juga menghadirkan layanan identitas digital terverifikasi yang memberikan kenyamanan, keamanan, dan kecepatan bagi individu dalam melakukan registrasi tanpa perlu pengisian formulir secara berulang, dengan identitas yang telah tervalidasi keasliannya.
Privy juga memiliki standar keamanan sistem informasi dan pelindungan data pribadi pengguna yang telah tersertifikasi ISO 27001 untuk Information Security Management Systems (ISMS) yang menerapkan, menetapkan, memantau, mengoperasikan, memelihara, mengkaji, serta meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi yang ada di dalam perusahaan.
Baca Juga: Benahi Kualitas Layanan: Dirjen Dukcapil Siapkan Inisiatif SIAK Online-Identitas Digital
"Privy juga merupakan PSrE pertama dan satu-satunya yang telah memenuhi standar internasional ISO 27701. Standar ini menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data pribadi konsumen di seluruh dunia," jelasnya.
Sejak berdiri pada 2016, Privy telah dipercaya oleh lebih dari 3.300 klien perusahaan dan telah memverifikasi lebih dari 46 juta pengguna individu serta telah digunakan untuk menandatangani lebih dari 150 juta dokumen elektronik. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Nasib Buruh Cikarang Tertinggal Kereta Picu Wacana KRL 24 Jam
IMF Soroti Kunci Indonesia Capai Visi Negara Maju 2045 di Tengah Peringatan Risiko Global
BI Diprediksi Pertahankan Suku Bunga 4,75% di Tengah Gejolak Rupiah dan Inflasi
Pemerintah Gelontorkan Rp 10 Triliun KUR dengan Agunan Kekayaan Intelektual