Di sisi lain, Kemkomdigi punya pandangan lain soal iklim usaha di sektor ini. Mereka menekankan bahwa persaingan yang sehat dan terbuka dalam penyediaan infrastruktur menara justru penting. Logikanya, kompetisi bisa memacu penguatan ekosistem digital, yang pada akhirnya bakal menyokong sektor pariwisata Bali terutama di Badung.
Pandangan serupa diungkapkan Tagor H. Sihombing, Direktur Eksekutif Aspimtel. Ia berpendapat bahwa keterbukaan investasi di bidang telekomunikasi akan memberi ruang lebih luas bagi para pelaku usaha. Dengan begitu, kontribusi mereka bisa lebih optimal, pembangunan infrastruktur berjalan efektif, dan daya saing daerah pun terdongkrak.
Namun, semua itu masih sekadar wacana. Untuk saat ini, bola ada di pengadilan. Pemerintah berharap tidak ada langkah-langkah lain yang diambil sebelum putusan berkekuatan hukum tetap benar-benar keluar. Semua pihak tampaknya hanya bisa menunggu dan melihat bagaimana sidang dengan nomor perkara 1372/Pdt.G/2025/PN Dps ini akan berakhir.
Artikel Terkait
Pasar Saham Asia Melonjak Didorong Harapan Meredanya Konflik Timur Tengah
BEI Cabut Suspensi Saham FITT, Saham ASPR Justru Dikenai Suspensi
Harga Emas Antam Naik Rp75 Ribu per Gram, Buyback Melonjak Rp110 Ribu
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Jadi 15 Persen